Beranda Infotaiment Ini Hukum Simpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari

Ini Hukum Simpan Daging Kurban Lebih dari 3 Hari

Img 20250608 wa0004

MEDIA CAHAYA BARU – Hari Raya Idul Adha selalu jadi momen istimewa bagi umat Islam di seluruh dunia. Selain sholat Id dan takbir yang menggema di mana-mana, ada satu ibadah yang sangat dinantikan, yaitu penyembelihan hewan kurban.

Sapi, kambing, atau domba disembelih sebagai bentuk ketaatan kepada Allah, lalu dagingnya dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan mereka yang membutuhkan.

Tapi, setelah menerima atau menyimpan daging kurban, sering muncul pertanyaan yang bikin bingung banyak orang,

“Boleh nggak sih daging kurban disimpan lebih dari tiga hari. Apa harus habis sebelum hari tasyrik selesai, ya?”

Nah, daripada bingung dan asal percaya sama mitos yang belum tentu benar, yuk kita bahas tuntas soal ini. Karena ternyata, ada banyak orang yang salah paham soal aturan penyimpanan daging kurban.

Apa Itu Hari Tasyrik, Kenapa Jadi Patokan

Sebelum menjawab boleh atau tidaknya menyimpan daging kurban, kita perlu tahu dulu apa itu hari tasyrik.

Hari tasyrik adalah tiga hari setelah Hari Raya Idul Adha, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah dalam kalender Hijriyah.

Jadi kalau Idul Adha jatuh pada tanggal 10 Dzulhijjah, maka hari tasyrik berlangsung selama tiga hari setelahnya.

Dalam ajaran Islam, hari-hari ini masih termasuk waktu yang diperbolehkan untuk menyembelih hewan kurban.

Selain itu, hari tasyrik dikenal juga sebagai hari makan, minum, dan berdzikir bukan untuk puasa, lho.

Rasulullah SAW bahkan menyebut hari-hari tasyrik sebagai hari untuk bersyukur dan menikmati rezeki Allah.

Namun, di tengah semangat berbagi daging kurban, ada anggapan yang cukup menyebar, “Katanya daging kurban harus habis selama hari tasyrik. Nggak boleh disimpan lebih dari tiga hari” Benarkah begitu?

Fakta Sebenarnya: Daging Kurban Boleh Disimpan Lebih dari Hari Tasyrik

Jawaban singkatnya, boleh banget.

Mitos bahwa daging kurban tidak boleh disimpan melewati hari tasyrik memang beredar luas, tapi sebenarnya itu tidak lagi berlaku.

Memang benar, pada awalnya Rasulullah SAW pernah melarang umat Islam menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Tapi larangan itu sudah dicabut langsung oleh beliau sendiri.

Ini sesuai dengan hadis sahih berikut: “Dulu aku melarang kalian menyimpan daging kurban lebih dari tiga hari. Sekarang silakan simpan sesuka kalian.” (HR. Muslim No. 3643).

Artinya, setelah larangan tersebut dicabut, umat Islam dibolehkan menyimpan daging kurban selama yang diperlukan, apalagi kalau tujuannya untuk konsumsi pribadi, dibagikan bertahap, atau agar tidak mubazir.

Kenapa Rasulullah SAW Awalnya Melarang

Larangan awal itu punya konteks tersendiri. Dulu, saat Idul Adha pertama kali disyariatkan, banyak orang dari daerah terpencil datang ke Madinah untuk beribadah, mereka kekurangan makanan.

Maka, Rasulullah SAW melarang menyimpan daging kurban agar seluruhnya dibagikan dan bisa dinikmati oleh semua orang saat itu juga.

Tapi ketika kondisi masyarakat sudah membaik dan tidak ada kekhawatiran kekurangan makanan, larangan itu dicabut.

Rasulullah SAW memberi kelonggaran, bahkan membolehkan menyimpan daging kurban untuk kebutuhan di masa depan.

Jadi, sekarang kamu sudah tahu jawabannya, kan?

Menyimpan daging kurban melewati hari tasyrik itu boleh, tidak ada larangan dalam Islam untuk hal tersebut. Yang penting, tetap jaga niat baiknya, jangan serakah, jangan pelit berbagi, dan jangan sampai mubazir.

Simpan secukupnya, konsumsi dengan bijak, dan bagikan jika masih ada yang membutuhkan.

Idul Adha bukan hanya tentang menyembelih hewan, tapi juga tentang berbagi rezeki, mempererat silaturahmi, dan menumbuhkan rasa empati terhadap sesama.

Kalau kamu merasa artikel ini bermanfaat, jangan ragu untuk bagikan ke teman dan keluarga, ya. Biar nggak ada lagi yang salah paham soal penyimpanan daging kurban. (aj)