Beranda Hukrim Pencuri HP di Masjid Nganjuk Tak Berkutik Saat Ditangkap

Pencuri HP di Masjid Nganjuk Tak Berkutik Saat Ditangkap

Img 20250531 wa0044

NGANJUK – Aksi pencurian handphone (HP) yang dilakukan seorang pria di teras Masjid RSD Nganjuk akhirnya terbongkar berkat rekaman kamera pengawas (CCTV), pelaku berinisial DS (45), warga Jl. A. Yani III, Payaman, Nganjuk, berhasil dibekuk polisi tanpa perlawanan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, membenarkan bahwa kasus ini telah diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nganjuk Kota.

DS ditangkap setelah aksinya terekam jelas oleh CCTV saat mencuri iPhone 11 milik korban yang tengah tertidur usai sholat subuh, Selasa (27/5/2025).

“Laporan dari masyarakat dan bukti CCTV jadi kunci utama pengungkapan. Kami segera bergerak dan berhasil mengamankan pelaku,” tegas AKBP Henri, Sabtu (31/5/2025).

Kerugian korban ditaksir mencapai Rp4 juta. Tak hanya iPhone 11 milik korban, polisi juga mengamankan pakaian dan topi yang dipakai pelaku saat beraksi, yang identik dengan rekaman CCTV.

Pelaku akhirnya ditangkap di pinggir Jalan Kyai H. Agus Salim, Kauman, Nganjuk, tanpa sempat melarikan diri. Dari hasil interogasi, DS mengakui perbuatannya dan kini resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Kasat Reskrim AKP Sukaca menyebut, keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama solid antara Polres, Polsek, dan warga sekitar.

“Ini bukti kerja cepat dan responsif kami dalam menangani laporan masyarakat,” jelasnya.

Kini, DS harus berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara. Proses hukum pun telah masuk tahap penyidikan. (sdr)