Beranda Hukrim Buron Kecelakaan Maut di Lamongan Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya

Buron Kecelakaan Maut di Lamongan Akhirnya Ditangkap, Begini Kronologinya

Img 20250531 wa0038

LAMONGAN – Pelarian seorang sopir truk usai terlibat kecelakaan maut di Desa Menongo, Kecamatan Sukodadi, akhirnya kandas. Polisi berhasil menangkap pelaku tabrak lari yang sempat menghilang pascakejadian, Jumat siang (30/5/2025).

Aksi pelarian itu terbongkar berkat laporan cepat dari warga melalui telepon dan jaringan komunikasi ORARI. Informasi menyebutkan telah terjadi tabrak lari yang menelan korban jiwa.

Mendapat laporan tersebut, tim Polsek Maduran yang dipimpin KSPK Aiptu Dwi Wahyudi langsung meluncur ke lokasi untuk menelusuri jejak pelaku. Dalam waktu singkat, mereka menemukan petunjuk penting.

“Dari keterangan warga, kendaraan yang terlibat adalah truk dengan nomor polisi H-8168-DQ yang diketahui milik warga Desa Ngayung, Kecamatan Maduran,” ungkap Ipda M. Hamzaid, S.Pd, selaku Kasihumas Polres Lamongan.

Tim segera bergerak ke Desa Ngayung dan menemukan truk sesuai ciri-ciri. Tak hanya itu, sang sopir juga berhasil diamankan di lokasi yang sama. Saat diperiksa, pria tersebut tak bisa mengelak dan mengakui keterlibatannya dalam kecelakaan maut di Sukodadi.

Pelaku diketahui bernama M. Fadhil, usia 39 tahun, warga Desa Ngayung yang bekerja sebagai wiraswasta. Ia langsung diamankan bersama truk yang digunakannya.

Sekitar pukul 14.30 WIB, Unit Laka Lantas Polres Lamongan tiba di Mapolsek Maduran untuk menjemput pelaku dan barang bukti guna keperluan penyelidikan lebih lanjut.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih sadar hukum dan tidak lari dari tanggung jawab saat terlibat kecelakaan.

“Satu nyawa terlalu berharga untuk diabaikan. Tindakan tabrak lari bukan hanya melanggar hukum, tapi juga moral,” tegas Ipda Hamzaid. (Bup)