Beranda Hukrim Arena Sabung Ayam di Mojokerto Diobrak-Abrik Polisi

Arena Sabung Ayam di Mojokerto Diobrak-Abrik Polisi

Img 20250529 wa0055

MOJOKERTO – Upaya Polres Mojokerto Kota dalam memberantas praktik perjudian kembali membuahkan hasil. Kali ini, dua arena sabung ayam ilegal yang berada di wilayah Jetis dan Magersari berhasil digerebek. Tak tanggung-tanggung, lima orang ditangkap dalam operasi tersebut.

Kapolres melalui Kasat Reskrim AKP Siko Sesaria Putra Suma menjelaskan, penggerebekan dilakukan pada Sabtu (17/5/2025) pukul 14.00 WIB.

Operasi tersebut menyasar dua lokasi yang diduga kuat menjadi pusat aktivitas perjudian sabung ayam.

“Dalam penggerebekan itu, kami mengamankan lima tersangka, termasuk pemilik arena dan penjudi aktif,” jelas AKP Siko saat konferensi pers, Rabu (28/5/2025).

Dua lokasi yang digerebek yakni, Arena milik S di Dusun Sidogede, Desa Perning, Kecamatan Jetis. Arena milik HT di Jalan Kedungsari, Kelurahan Gunung Gedangan, Kecamatan Magersari.

Selain dua pemilik arena, tiga penjudi lain juga ikut diamankan, yaitu RS dan SN asal Jetis, serta AT dari Wringinanom, Kabupaten Gresik.

Modusnya, para pemain mengadu ayam jago milik mereka, dan setiap laga mempertaruhkan uang dengan nilai yang bervariasi, mulai dari Rp600 ribu hingga Rp1 juta per pertandingan.

Ayam jago mereka diadu selama 3 hingga 5 sesi, masing-masing berdurasi 15 menit, dengan jeda singkat untuk memberi makan dan memandikan ayam.

“Dalam sehari, arena ini bisa menggelar lima kali pertandingan, dan setiap pertarungan selalu diikuti taruhan dari para penonton juga. Pemilik arena bahkan mengambil fee sebesar 10 persen dari total taruhan,” ujar AKP Siko.

Dari lokasi kejadian, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain, 4 ekor ayam jago, karpet dan spons untuk arena, uang tunai Rp1.925.000, satu unit ponsel dan jam dinding.

Saat ini, kelima tersangka ditahan di Lapas Kelas IIB Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) KUHP tentang perjudian, dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara atau denda Rp25 juta, serta tambahan sanksi sesuai Pasal 55 ayat (1).

Mereka juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp238 juta lebih, serta denda tambahan hingga Rp200 juta, atau kurungan subsider selama 1 bulan. (Mjn)