TANGERANG – Polda Metro Jaya baru saja mengungkap praktik mengejutkan di atas tanah milik negara, sebanyak 17 orang diciduk terkait dugaan pendudukan ilegal lahan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) di kawasan Pondok Betung, Tangerang Selatan.
Tak tanggung-tanggung, 11 dari mereka merupakan anggota organisasi masyarakat (ormas) GRIB Jaya. Bahkan, salah satunya berinisial Y yang disebut sebagai Ketua DPC GRIB Jaya Tangsel.
Sisanya, enam orang mengaku sebagai “ahli waris” lahan yang luasnya mencapai 127.780 meter persegi.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, para pelaku menyewakan lahan BMKG secara ilegal kepada pedagang pecel lele hingga penjual hewan kurban.
Tarif sewanya pun bikin geleng-geleng kepala, mencapai Rp22 juta per bulan.
“Ada pedagang pecel lele yang bayar Rp3,5 juta per bulan, dan pedagang hewan kurban sampai Rp22 juta. Semua transaksi dikirim langsung ke rekening Ketua DPC GRIB Jaya,” jelas Ade Ary, Minggu (25/5/2025).
Dari hasil penggerebekan, polisi menyita barang bukti seperti karcis parkir, atribut ormas, hingga senjata tajam.
Selain itu, sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik negara juga dibongkar paksa.
Kasus ini bermula dari laporan resmi BMKG yang meminta bantuan penertiban karena tanah mereka dikuasai tanpa dasar hukum.
Dalam surat resminya, BMKG mendesak aparat menindak tegas pihak-pihak yang memanfaatkan aset negara seenaknya.
“Kami tidak bisa biarkan praktik semacam ini terus terjadi. Semua warga wajib patuh pada hukum. Kalau merasa punya hak, tempuh jalur legal, jangan asal kuasai,” tegas Ade Ary.
Saat ini, seluruh tersangka tengah diperiksa intensif oleh pihak kepolisian. Masyarakat pun diimbau segera melapor jika mengetahui praktik serupa di wilayah lain. (Red)