Beranda Infotaiment Skandal Dana Desa di Lamongan, Kejari Mulai Bergerak

Skandal Dana Desa di Lamongan, Kejari Mulai Bergerak

Img 20250524 wa0058

LAMONGAN – Misteri dugaan penyimpangan dana desa di Desa Kedungwangi, Kecamatan Sambeng, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, akhirnya mulai terungkap.

Setelah setahun lebih dilaporkan oleh LSM Ilham Nusantara, Kejaksaan Negeri Lamongan resmi menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan khusus.

Tak tanggung-tanggung, sejumlah nama dari jajaran pemerintahan desa hingga pejabat kabupaten ikut terseret.

Mulai dari Kepala Desa, Sekretaris Desa, operator desa, hingga oknum di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Lamongan, bahkan mantan Camat Sambeng serta pejabat kecamatan lainnya masuk dalam radar penyidik.

Yang makin ironis, Dana Desa Tahun Anggaran 2024 tetap dicairkan dan digunakan untuk pembangunan, padahal laporan pertanggungjawaban (SPJ) tahun sebelumnya belum ditandatangani Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Proyek berjalan, administrasi terbengkalai.

Ketua Umum LSM Ilham Nusantara, Charif Anam, menyebut kasus ini sebagai potret kelam buruknya tata kelola desa dan kuatnya pengaruh politik dalam pengambilan anggaran.

“Ini bukan sekadar soal uang, ini soal moral, soal amanah rakyat yang dicederai. Proses hukum harus berjalan tanpa pandang bulu,” tegas Charif, Sabtu (24/5/2025).

Tak hanya soal pembangunan, kasus ini juga membuka dugaan penggelapan honor sopir ambulance desa selama hampir tiga tahun. Dengan gaji Rp800 ribu per bulan yang tak pernah dibayar, hal ini menjadi sorotan baru soal hak-hak warga yang diabaikan.

Charif memastikan pihaknya tidak akan tinggal diam. LSM Ilham Nusantara berkomitmen penuh mengawal kasus ini hingga tuntas, mulai dari proses penyidikan hingga ke meja hijau.

“Siapa pun yang bermain-main dengan dana rakyat harus siap mempertanggungjawabkan di depan hukum. Ini soal kepercayaan publik yang harus dijaga,” tutup Charif.

Dikonfirmasi pada Kamis, 15 Mei 2025 lalu, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lamongan, Mhd Fadly Arby, SH, M.Kn, menyatakan bahwa hasil audit Inspektorat menunjukkan potensi kerugian negara sebesar Rp600 juta.

“Kami sudah mengantongi bukti awal dan siap membawa kasus ini ke penyidikan pidana khusus,” ujarnya.

Lebih mengejutkan lagi, seorang tokoh masyarakat setempat mengungkap adanya pernyataan Kepala Desa yang mengaku punya koneksi kuat di kalangan aparat hukum, seolah meremehkan jalannya proses hukum.

“Kalau hukum bisa dibeli dengan kedekatan, ke mana lagi rakyat harus mengadu,” kata salah satu tokoh masyarakat setempat yang namanya tak mau dipublikasikan karena takut kepada kepala desa.

Penegakan hukum yang tegas dan transparan menjadi kunci agar desa tak lagi jadi ladang permainan anggaran. Warga Lamongan menanti keadilan yang nyata, bukan janji belaka. (Bup)