Beranda Daerah Disahkan Perda Petani dan Sampah Oleh DPRD Bojonegoro

Disahkan Perda Petani dan Sampah Oleh DPRD Bojonegoro

Img 20250521 wa0071

BOJONEGORO — Kabar baik datang dari Kabupaten Bojonegoro, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Bojonegoro resmi menetapkan dua peraturan daerah (Perda) baru yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, yaitu Perda Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, serta Perda Pengelolaan Sampah.

Penetapan ini dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar Rabu (21/5/2025) di ruang paripurna DPRD Bojonegoro.

Wakil Bupati Nurul Azizah hadir mewakili Bupati Setyo Wahono, didampingi jajaran Forkopimda, Pj Sekda, para kepala OPD, camat, serta tokoh penting daerah lainnya.

Dalam sambutannya, Wakil Bupati Nurul Azizah menegaskan bahwa hadirnya Perda Perlindungan Petani adalah langkah nyata pemerintah untuk memberikan kepastian hukum dan dukungan konkret bagi petani di Bojonegoro. Mulai dari pemberdayaan, pelatihan, bantuan sarana prasarana, hingga asuransi pertanian akan diupayakan secara lebih maksimal.

“Kami ingin pastikan petani tak hanya dilindungi, tapi juga diberdayakan agar sektor pertanian kita semakin kuat dan berkelanjutan,” tegasnya.

Sementara, Juru Bicara Pansus II DPRD, Siti Fatmawati, memaparkan, bahwa Perda ini tidak hanya mencakup pertanian konvensional, tapi juga perkebunan, peternakan, holtikultura, dan perikanan.

Ia menekankan pentingnya koordinasi antar OPD serta peningkatan kapasitas penyuluh lapangan (PPL) agar petani lebih kreatif dan inovatif.

“Edukasi seperti penggunaan pupuk organik hingga pengembangan varietas ramah lingkungan akan didorong lebih intensif,” jelas Fatma.

 

Perda ini juga menargetkan ketahanan pangan jangka panjang dan mendukung arah pembangunan menuju agroindustri Bojonegoro 2045.

Bersamaan dengan itu, Perda Pengelolaan Sampah juga ditetapkan sebagai bentuk keseriusan Pemkab dalam mengatasi persoalan lingkungan yang semakin kompleks.

Menurut Wakil Bupati Nurul Azizah, pengelolaan sampah harus melibatkan peran aktif masyarakat sejak dari rumah tangga.

“Masalah sampah bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab semua pihak. Harapannya, kesadaran ini tumbuh bersama lewat perda yang baru,” katanya.

Dalam kesempatan yang sama, M. Anis Musthafa, juru bicara Pansus IV, menyoroti perlunya perbaikan sistem pengelolaan dan evaluasi tempat penampungan sampah di setiap kecamatan.

Dirinya juga menyarankan agar Bojonegoro belajar dari praktik sukses pengelolaan sampah di daerah lain seperti Bantul dan Sleman.

Dengan disahkannya dua perda strategis ini, Pemkab Bojonegoro menunjukkan komitmen kuat untuk mensejahterakan petani dan menjaga lingkungan.

Langkah ini diharapkan bukan hanya berhenti di atas kertas, tapi benar-benar dilaksanakan secara nyata dan menyeluruh.

Kebijakan ini menjadi titik awal kolaborasi antara pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha dalam menciptakan Bojonegoro yang mandiri, hijau, dan tangguh menghadapitantangan masa depan. (aj)