BOJONEGORO – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Bojonegoro menunjukkan komitmen kuatnya terhadap pembangunan daerah melalui penyampaian Pendapat Akhir Fraksi.
Dalam rapat paripurna yang berlangsung Rabu 21 Mei 2025, PKB melalui juru bicaraya Imam Sholikin secara lugas menyoroti dua isu penting perlindungan dan pemberdayaan petani, serta pengelolaan sampah yang lebih efektif.
Menyadari peran vital petani sebagai “Penyangga Tatanan Negara Indonesia” sebuah istilah yang digaungkan oleh Presiden Soekarno, PKB menegaskan urgensi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani.
Fraksi PKB menyoroti berbagai tantangan yang dihadapi petani, mulai dari kerentanan terhadap bencana alam, fluktuasi pasar, hingga dampak perubahan iklim global.
“Kita harus memastikan petani kita tangguh dan sejahtera,” tegas jubir Fraksi PKB Imam Sholikin.
Untuk mewujudkannya, PKB menekankan dua poin penting:
1. Penguatan Peran PPL (Penyuluh Pertanian Lapangan): PPL diharapkan lebih peka dan proaktif dalam mendampingi petani di lapangan.
2. Pendampingan Kelompok Tani: Dinas terkait, khususnya dinas ketahanan pangan dan pertanian, diminta untuk memberikan pendampingan yang intensif kepada kelompok tani.
“Dengan langkah-langkah ini, PKB berharap Raperda tersebut dapat menjadi payung hukum yang kokoh untuk melindungi hak-hak petani dan meningkatkan kesejahteraan mereka,” ucapnya.
Isu pengelolaan sampah juga menjadi perhatian serius PKB. Fraksi ini menyoroti bahwa masalah sampah, dari perkotaan hingga pedesaan, masih menjadi pekerjaan rumah besar akibat minimnya kesadaran masyarakat.
Untuk itu, PKB merekomendasikan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Sampah.
Beberapa poin penting yang diusulkan PKB dalam revisi ini adalah:
Peningkatan Partisipasi Masyarakat: Menambahkan pasal yang mewajibkan masyarakat untuk ikut serta dalam pengelolaan sampah di lingkungannya masing-masing.
Pendelegasian Aturan Pelaksana: Pengaturan lebih lanjut mengenai partisipasi masyarakat akan diatur melalui Peraturan Bupati.
Tidak hanya itu, PKB juga mendesak Pemerintah Kabupaten Bojonegoro untuk:
Evaluasi Sistem Pengelolaan Sampah: Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang berjalan, termasuk penanganan limbah industri.
Penyediaan TPA di Setiap Kecamatan: Memastikan setiap kecamatan memiliki lokasi Tempat Penampungan Akhir (TPA) yang memadai.
Sosialisasi Masif: Menggalakkan sosialisasi kepada seluruh masyarakat tentang pentingnya pengelolaan sampah yang baik.
“Pengelolaan sampah bukan hanya tugas pemerintah, tapi tanggung jawab kita bersama. Bojonegoro yang bersih adalah impian kita semua,” pungkas Imam Sholikin.
Dengan disahkannya kedua Raperda ini menjadi Peraturan Daerah, Fraksi PKB berharap dapat membawa perubahan signifikan.
Kesejahteraan petani yang meningkat dan lingkungan yang lebih bersih serta sehat menjadi visi utama yang ingin dicapai.
Rapat paripurna ini menjadi bukti komitmen PKB untuk terus bersinergi dengan pemerintah demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Bojonegoro. (aj)