Beranda Infotaiment Pekerja Wajib Tahu, Penahanan Ijazah Kini Resmi Dilarang

Pekerja Wajib Tahu, Penahanan Ijazah Kini Resmi Dilarang

Img 20250520 wa0066

JAKARTA — Angin segar bagi para pekerja datang dari Kementerian Ketenagakerjaan RI, Surat Edaran Nomor M/5/HK.04.00/V/2025 resmi diteken, melarang keras praktik penahanan ijazah dan dokumen pribadi milik pekerja oleh perusahaan.

Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan (FSP FARKES) yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyambut langkah ini dengan penuh antusias.

Wakil Presiden FSP FARKES KSPI sekaligus Wakil Sekjen KSPI, Dimas P Wardhana, menilai surat edaran ini sebagai terobosan berani untuk menegakkan hak asasi buruh yang kerap diabaikan.

“Ini bukan hanya surat edaran biasa, tapi sinyal kuat bahwa negara hadir untuk melindungi pekerja. Penahanan ijazah selama ini adalah bentuk tekanan yang melemahkan posisi tawar buruh,” tegas Dimas, Selasa (20/5/2025).

FSP FARKES menyuarakan bahwa praktik menahan ijazah, sertifikat, atau dokumen seperti paspor oleh perusahaan merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip kerja layak.

Praktik semacam itu bukan hanya menghambat mobilitas pekerja, tapi juga menjadi bentuk intimidasi yang merusak hubungan industrial.

Menurut Dimas, hal ini kerap terjadi di sektor kesehatan dan farmasi, bidang yang justru sangat membutuhkan tenaga profesional yang bebas, aman, dan dihargai secara layak.

“Kami ingin surat edaran ini tak hanya jadi dokumen formalitas. Harus ada pengawasan aktif dari pemerintah daerah dan pengawas ketenagakerjaan,” jelasnya.

FSP FARKES pun menyerukan kepada seluruh Bupati/Walikota serta pemangku kepentingan daerah untuk menyosialisasikan edaran ini secara menyeluruh.

Mereka juga meminta perusahaan-perusahaan, khususnya rumah sakit dan klinik, untuk segera menghentikan praktik penahanan dokumen pribadi pekerja.

Dimas menambahkan bahwa FSP FARKES siap menggerakkan seluruh anggotanya di berbagai daerah untuk melaporkan apabila masih ditemukan praktik-praktik serupa.

“Kami tidak akan tinggal diam. Pekerja berhak atas dokumennya sendiri. Tidak ada alasan apa pun untuk menahannya,” tandas Dimas.

FSP FARKES yakin, dengan implementasi dan pengawasan yang maksimal, surat edaran ini bisa menjadi tonggak penting dalam memperjuangkan lingkungan kerja yang sehat, adil, dan bebas intimidasi. Mereka optimis, perlindungan hak buruh akan makin kuat jika semua pihak bergerak bersama. (Dms)