BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) IV resmi menyampaikan laporan akhir pembahasan Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2017 mengenai Pengelolaan Sampah, pada Rabu (21/5/2025).
Langkah ini diambil sebagai respon atas tuntutan pengelolaan sampah yang lebih efektif, inklusif, dan berbasis partisipasi masyarakat.
Laporan ini dibacakan langsung oleh Juru Bicara Pansus IV, Drs. Ec. M. Anis Musthafa, dalam Rapat Paripurna DPRD yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota dewan, Wakil Bupati, unsur Forkopimda hingga pejabat eksekutif.
Mengacu pada surat fasilitasi dari Gubernur Jawa Timur, ada beberapa poin penting yang diperbaiki dalam Raperda ini.
Penyempurnaan redaksional pada judul, konsideran, dan batang tubuh sesuai amanat UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 1 dan Pasal 44 ayat (1) disesuaikan agar sejalan dengan regulasi pengelolaan sampah dan hukum pidana nasional.
Penguatan aspek teknis penyusunan Perda agar lebih terintegrasi dalam sistem hukum daerah.
Tak hanya menyetujui perubahan Raperda, Pansus IV juga menyoroti beberapa hal penting yang harus segera ditindaklanjuti oleh Pemkab Bojonegoro, khususnya Dinas Lingkungan Hidup (DLH):
“Evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan sampah yang sedang berjalan,” kata Anis Musthafa.
Ia melanjutkan, penyediaan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di setiap kecamatan untuk mendukung distribusi dan efisiensi pengangkutan sampah.
Sosialisasi intensif Perda Pengelolaan Sampah ke masyarakat, dengan menggandeng legislatif.
Mencontoh ke daerah lain, seperti Kabupaten Bantul dan Sleman, yang telah sukses menerapkan inovasi pengelolaan sampah berbasis masyarakat.
Pengawasan ketat terhadap limbah industri dan pelaksanaan inspeksi langsung (sidak) ke perusahaan-perusahaan yang berpotensi mencemari lingkungan.
“Dengan disetujuinya Raperda ini secara mayoritas oleh fraksi-fraksi DPRD, maka secara resmi ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro Tahun 2025,” ujar Anis Musthafa.
Dirinya berharap, revisi regulasi ini dapat menjadi landasan yang kuat untuk mengatasi persoalan sampah secara holistik dan berkelanjutan, mulai dari tingkat rumah tangga hingga industri.
“Pansus IV DPRD Bojonegoro menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam proses revisi Perda ini,” pungkasnya.
Harapan besar tertumpu pada kolaborasi lintas sektor untuk menciptakan Bojonegoro yang bersih, sehat, dan ramah lingkungan. (aj)