LAMONGAN – Aksi penjambretan kembali bikin geger warga Lamongan. Seorang remaja berinisial MI (16) yang baru saja keluar dari rehabilitasi, kembali berulah di jalan raya Sugio-Mantup, tepatnya di Dusun Klampok, Desa Lawangan Agung, Kecamatan Sugio.
Namun, pelariannya tak berlangsung lama pelaku berhasil ditangkap tim Reskrim Polsek Sugio, Polres Lamongan.
Kejadian berlangsung saat dua perempuan, U (28) dan EL (30), tengah dalam perjalanan menuju pasar Desa Deketagung menggunakan sepeda motor, Minggu pagi.
Tanpa diduga, pelaku mendekati mereka dengan motor, mengancam menggunakan senjata tajam, lalu merampas dompet berisi uang tunai, cincin emas, dan sebuah ponsel milik korban.
“Pelaku langsung kabur usai beraksi. Korban sempat ingin mengejar, namun ketakutan karena diancam senjata tajam. Mereka kemudian berteriak minta tolong,” ujar Ipda M. Hamzaid, Kasihumas Polres Lamongan, Senin (19/5/2025).
Kerugian korban ditaksir mencapai Rp 14,9 juta, terdiri dari uang tunai Rp 5 juta, cincin emas seberat 3 gram senilai Rp 8 juta, serta satu unit HP Vivo Y15 seharga Rp 1,9 juta.
Berbekal laporan cepat dari warga dan keterangan korban, petugas Reskrim Polsek Sugio bergerak cepat dan berhasil membekuk pelaku.
Terungkap bahwa MI merupakan residivis yang baru bebas dari rehabilitasi di Blitar pada 1 April 2025 lalu. Sebelumnya, ia juga pernah terlibat dalam dua kasus kriminal di wilayah Tuban.
Meski usianya masih di bawah umur, MI dikenal licin dan nekat. Kini ia diamankan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit motor Honda Supra warna hitam tanpa plat nomor, sisa uang tunai Rp 2.850.000, serta dosbook HP milik korban.
Polres Lamongan mengimbau warga untuk lebih waspada, terutama saat bepergian membawa barang berharga. Tetap utamakan keselamatan dan segera laporkan jika melihat aktivitas mencurigakan. (Bup)