BOJONEGORO – Sebuah unggahan di Facebook baru-baru ini menghebohkan warganet. Dalam unggahan tersebut, akun bernama Sariwati Grosir menuding adanya pungutan liar (pungli) oleh oknum polisi saat korban kecelakaan lalu lintas hendak mengambil sepeda motornya. Postingan tersebut diunggah ke grup “Media Bojonegoro” dan langsung menyedot perhatian publik.
Tak tinggal diam, Polres Bojonegoro segera memberikan klarifikasi. Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bojonegoro, AKP Deni Eko Prasetyo, menegaskan bahwa seluruh proses penanganan kecelakaan lalu lintas di wilayahnya sepenuhnya menjadi kewenangan Unit Penegakan Hukum (Gakkum) Satlantas, bukan Polsek.
“Tidak ada satu pun Polsek yang menangani laka lantas. Semua ditangani langsung oleh Gakkum Satlantas. Jadi, tidak benar jika ada yang mengatakan Polsek menyita barang bukti atau meminta uang kepada korban,” tegas AKP Deni pada Rabu, 14 Mei 2025.
Untuk menelusuri kebenaran tuduhan tersebut, Divisi Propam Polres Bojonegoro telah melakukan pemeriksaan internal menyeluruh terhadap seluruh jajaran, termasuk 28 Polsek di bawah naungan Polres Bojonegoro. Hasilnya? Tidak ditemukan bukti adanya pungli sebagaimana yang dituduhkan.
Polres Bojonegoro juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan praktik menyimpang dari anggota kepolisian. Mereka menyediakan layanan pengaduan langsung melalui Propam atau lewat WhatsApp “Matur Pak Kapolres” di nomor 0813-3366-2227.
“Kami berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang bersih, profesional, dan sesuai prosedur hukum. Tak ada ruang untuk pungli di tubuh kepolisian,” tambahnya.
Kasat Lantas juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung percaya pada informasi yang berseliweran di media sosial. Verifikasi dan cek fakta sangat penting sebelum membagikan informasi yang bisa menimbulkan keresahan atau kesalahpahaman.
Dengan semangat transparansi dan pelayanan publik yang prima, Polres Bojonegoro menegaskan kesiapannya menjaga integritas dan kepercayaan masyarakat. Jadi, jika ada yang merasa dirugikan, jangan ragu untuk melapor. (aj)