MAGETAN – Aksi premanisme yang meresahkan warga akhirnya mendapat balasan setimpal. Polres Magetan tak tinggal diam dan berhasil mengungkap tiga kasus kejahatan jalanan dalam Operasi Pekat Semeru II 2025, yang digelar serentak sejak 1 Mei 2025 di seluruh wilayah Indonesia.
Melalui tim Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim), tiga kasus penting berhasil dibongkar. Dua kasus pengancaman dan satu kasus pengeroyokan menjadi bukti nyata keseriusan aparat dalam menindak pelaku kekerasan di wilayah hukum Polres Magetan.
Kasat Reskrim Polres Magetan, AKP Joko Santoso, S.Sos., M.H., menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen Polri menjaga stabilitas keamanan serta menciptakan lingkungan yang kondusif bagi pertumbuhan ekonomi masyarakat.
“Premanisme dalam bentuk apa pun baik intimidasi, pemerasan, hingga kekerasan fisik tidak akan kami toleransi. Siapa pun pelakunya, pasti kami tindak tegas,” tegas AKP Joko, Senin (12/5/2025).
Kronologi Tiga Kasus Premanisme
1. Ancaman di Tengah Malam
Kasus pertama terjadi dini hari, 6 Januari 2025, di pinggir Jalan Raya Karas-Karangrejo, tepatnya di Desa Pelem.
Seorang pria berinisial HA (22), warga Desa Mantren, Karangrejo, membuntuti korbannya sambil mengancam akan menendangnya jika tak berhenti.
Korban yang panik berbalik arah hingga menabrak sepeda motor lain yang diduga milik rekan pelaku. Polisi mengamankan HA dan sepeda motornya pada 2 Mei 2025.
2. Penagihan Utang Berujung Ancaman Bacok
Kasus kedua terjadi pada 22 Maret 2025. Bermula saat korban menagih utang sebesar Rp6,5 juta ke rumah pelaku.
Bukannya menyelesaikan secara baik-baik, pelaku malah marah dan mengancam korban dengan sabit sambil berkata, “Kalau nggak pulang, tak bacok,” Korban yang ketakutan langsung melapor ke polisi.
Kini pelaku telah dijerat Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
3. Pengeroyokan di Perempatan Malam Hari
Kasus terakhir terjadi pada 8 April 2025 pukul 02.00 WIB di perempatan Kelotok, Desa Bayemtaman, Kecamatan Kartoharjo.
Korban yang tengah duduk santai di sepeda motor tiba-tiba diserang sekelompok orang tak dikenal.
Akibat pengeroyokan itu, korban mengalami luka memar pada pelipis dan mata kiri.
Empat pelaku berhasil diringkus pada 5 Mei 2025 bersama sejumlah barang bukti.
AKP Joko Santoso menegaskan bahwa pihaknya akan terus memantau dan memberantas segala bentuk aksi premanisme yang mengganggu ketertiban umum.
“Kami minta warga jangan ragu melapor jika menjadi korban atau menyaksikan tindak premanisme. Kami siap bergerak cepat,” ujarnya.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bergandengan tangan menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
“Bersama kita bisa wujudkan Magetan yang bebas dari premanisme. Jangan beri ruang bagi pelaku kejahatan,” tutupnya.
Dengan keberhasilan ini, Polres Magetan membuktikan bahwa tindakan tegas terhadap pelaku kejahatan adalah komitmen nyata, bukan sekadar janji. (Sdr)