BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro kembali membuat gebrakan besar demi melindungi warganya, khususnya mereka yang berada dalam kategori miskin dan pekerja rentan.
Lewat inovasi kebijakan sosial terbaru, santunan duka (sanduk) kini dialihkan ke skema Jaminan Kematian (JKM) melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Tidak main-main, dana sebesar Rp35 miliar digelontorkan untuk merealisasikan program ini di tahun 2025.
Kebijakan ini disampaikan langsung oleh Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, dalam program talkshow “Kopi Pagi” di Radio Istana 95 FM, Sabtu (10/5/2025).
Menanggapi banyaknya pertanyaan dari masyarakat, Nurul menegaskan bahwa program santunan duka tidak dihapus, hanya mekanismenya yang diubah agar manfaat yang diterima warga jauh lebih besar.
“Dulu santunan hanya Rp3 juta, sekarang lewat BPJS Ketenagakerjaan warga bisa menerima hingga Rp42 juta. Ditambah lagi, dua anak dari peserta yang meninggal berhak dapat beasiswa sampai kuliah. Ini bukan sekadar bantuan, ini investasi masa depan,” ujar Wabup Nurul penuh semangat.
Kebijakan ini bukan hanya lebih bermanfaat, tetapi juga sejalan dengan regulasi nasional, seperti Inpres Nomor 2 Tahun 2021 dan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020.
Dalam APBD 2025, pos Belanja Tidak Terduga (BTT) untuk santunan duka resmi dihapus dan dialihkan ke jaminan sosial BPJS.
Menariknya, demi menjaga transparansi dan akurasi data penerima manfaat, Pemkab Bojonegoro akan menayangkan Data Mandiri Masyarakat Miskin Daerah (Damisda) di berbagai titik strategis.
Bahkan, akan dipasang stiker identitas khusus bagi keluarga miskin agar masyarakat bisa ikut mengawasi tepat tidaknya sasaran program.
“Dengan begitu, masyarakat bisa tahu langsung siapa saja yang benar-benar membutuhkan. Kalau ada yang tidak tepat sasaran, bisa segera dikoreksi,” tambah Nurul.
Hingga April 2025, sebanyak 139 klaim JKM sudah dicairkan dengan total Rp5,8 miliar kepada warga Bojonegoro. Program ini telah mencakup lebih dari 157 ribu jiwa, termasuk 54 ribu keluarga miskin serta pekerja rentan seperti marbot masjid, guru ngaji, modin, linmas, hingga ketua RT/RW.
Inspektur Inspektorat Teguh Prihandono turut memperkuat pernyataan ini. Ia menekankan bahwa santunan duka kini difokuskan untuk kondisi darurat dan bencana, sedangkan kematian umum sepenuhnya ditangani BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan kebijakan ini, Pemkab Bojonegoro tidak hanya memperluas perlindungan sosial, tetapi juga membangun sistem yang akuntabel dan berorientasi masa depan.
Keputusan yang bukan sekedar reaktif, tetapi strategis dan menyentuh langsung kehidupan warga paling rentan.
Cara Klaim JKM BPJS Ketenagakerjaan:
Tunjukkan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sertakan fotokopi KTP peserta dan ahli waris (asli ditunjukkan).
Fotokopi KK (tunjukkan yang asli).
Surat keterangan kematian dari pihak berwenang.
Surat keterangan sah sebagai ahli waris.
Buku nikah jika ahli waris adalah pasangan sah peserta.
Dengan program ini, Bojonegoro membuktikan bahwa perlindungan sosial bukan sekadar janji, tapi komitmen nyata untuk membangun masa depan warganya. (aj)
























