Beranda Politik Pansus II DPRD Bojonegoro: Raperda Penyertaan Modal Perumda Jadi Perda

Pansus II DPRD Bojonegoro: Raperda Penyertaan Modal Perumda Jadi Perda

4875dca1 2581 4d93 a898 5af94e1e5038

BOJONEGORO – Suasana rapat paripurna DPRD Bojonegoro, Rabu 7 Mei 2025, terasa penuh semangat ketika Panitia Khusus (Pansus) II resmi menyampaikan laporan akhir pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah untuk Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Mandiri.

Juru bicara Pansus II, Donny Bayu Setiawan, tampil memukau di hadapan para anggota dewan, Bupati Setyo Wahono, Wakil Bupati Nurul Azizah, serta jajaran Pemkab.

Ia membuka penyampaian laporan dengan ucapan syukur atas kelancaran proses pembahasan yang cukup panjang, sekaligus apresiasi kepada semua pihak yang telah berkontribusi.

“Dengan semangat kebersamaan, kami telah menyelesaikan pembahasan raperda ini sesuai aturan dan regulasi yang berlaku,” ujar Donny, sembari menyebut beberapa dasar hukum yang menjadi pijakan pembahasan, seperti UU No. 12 Tahun 2011 dan PP No. 12 Tahun 2019.

Ia juga menekankan pentingnya surat dari Gubernur Jawa Timur tertanggal 22 April 2025 sebagai salah satu referensi penting.

Tak hanya menyampaikan laporan biasa, Donny mengungkapkan sejumlah poin penting yang menjadi sorotan dalam pembahasan.

Pertama, hingga kini belum ada pasar modal daerah yang memadai untuk menopang kinerja Perumda Bojonegoro Mandiri. Maka dari itu, kehadiran perda ini dianggap vital untuk memberikan landasan hukum dan arah kebijakan yang jelas.

Poin kedua, penyertaan modal ini baru akan direalisasikan mulai tahun anggaran 2026. Artinya, semua perangkat dan struktur pendukung di tubuh Perumda harus segera dirampungkan agar siap menjalankan peran strategisnya.

Ketiga, DPRD memberi penekanan kuat pada pentingnya kajian matang terhadap rencana bisnis yang diajukan oleh direksi Perumda.

“Kami ingin setiap rupiah anggaran digunakan secara efisien, akuntabel, dan memiliki output yang terukur,” tegasnya.

Tak kalah penting, percepatan realisasi modal juga menjadi prioritas. Ini mengingat dalam waktu dekat juga akan dibentuk Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki misi serupa dalam mendukung distribusi hasil pertanian.

Setelah seluruh laporan dan masukan dibahas, DPRD Bojonegoro secara bulat memberikan lampu hijau.

Raperda tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Bojonegoro Mandiri pun resmi disetujui untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Tahun 2025.

“Semoga dengan perda ini, Perumda Bojonegoro Mandiri bisa menjadi lokomotif penggerak ekonomi lokal yang mampu membawa manfaat besar bagi warga Bojonegoro,” tutup Donny. (aj)