Beranda Politik Pansus II DPRD Bojonegoro: Penyertaan Modal Daerah Jadi Langkah Strategis Ekonomi

Pansus II DPRD Bojonegoro: Penyertaan Modal Daerah Jadi Langkah Strategis Ekonomi

2463def6 2cd1 4615 b4b1 8f85a8b0560d

BOJONEGORO – DPRD Kabupaten Bojonegoro melalui Panitia Khusus (Pansus) II secara resmi menyampaikan laporan akhir terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penyertaan modal daerah kepada Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Bojonegoro Mandiri.

Laporan tersebut disampaikan oleh juru bicara Pansus II, Donny Bayu Setiawan, dalam rapat paripurna, Rabu 7 Mei 2025.

Dalam sambutannya, Donny mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh anggota dewan, Bupati Setyo Wahono dan Wakil Bupati Nurul Azizah, serta jajaran pemerintah daerah.

Ia juga menyampaikan apresiasi atas rahmat kesehatan dan kekuatan yang memungkinkan seluruh pihak untuk melaksanakan tugas-tugas konstitusional.

Pansus II menjelaskan bahwa pembahasan raperda ini mengacu pada berbagai regulasi, termasuk Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 22 April 2025 juga menjadi landasan penting dalam proses penyusunan raperda ini.

Donny mengungkapkan beberapa catatan penting hasil pembahasan pansus. Pertama, saat ini belum terdapat pasar modal daerah yang memadai sebagai landasan operasional Perumda Bojonegoro Mandiri.

“Oleh karena itu, keberadaan peraturan daerah menjadi hal mendesak untuk memberikan kepastian hukum dan arah kebijakan,” ucapnya.

Kedua, pelaksanaan penyertaan modal ini direncanakan mulai tahun anggaran 2026.

“Maka dari itu, seluruh struktur dan organ pendukung Perumda harus segera dibentuk untuk memastikan kesiapan operasional,” ujarnya.

Ketiga, DPRD menekankan pentingnya pengkajian secara cermat terhadap rencana bisnis yang diajukan direksi Perumda.

“Tujuannya adalah untuk menjamin prinsip efisiensi dan akuntabilitas penggunaan anggaran, serta memastikan adanya target dan hasil yang jelas atas setiap alokasi dana yang disalurkan,” katanya.

Keempat, percepatan realisasi penyertaan modal juga menjadi sorotan utama. “Hal ini penting agar Perumda Bojonegoro Mandiri dapat segera beroperasi, terutama mengingat akan terbentuknya Koperasi Desa Merah Putih yang memiliki peran serupa dalam sektor distribusi hasil pertanian,” tegasnya.

Setelah mendengarkan laporan dan masukan dari berbagai pihak, DPRD Bojonegoro secara bulat menerima dan menyetujui Raperda Penyertaan Modal Daerah kepada Perumda Bojonegoro Mandiri untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Tahun 2025.

“Semoga dengan disahkannya peraturan ini, Perumda Bojonegoro Mandiri mampu menjadi motor penggerak ekonomi daerah serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” pungkas Donny menutup laporannya. (aj)