Beranda Hukrim Korupsi Mobil Siaga: Jaksa Tuntut Berat, Kades Wotan Tak Tinggal Diam

Korupsi Mobil Siaga: Jaksa Tuntut Berat, Kades Wotan Tak Tinggal Diam

Img 20250508 wa0068 copy 1280x831

SURABAYA – Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bantuan Keuangan Khusus (BKK) pengadaan mobil siaga desa di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tahun anggaran 2022.

Dalam sidang yang digelar pada Kamis (8/5/2025) pukul 16.30 WIB ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan terhadap lima terdakwa.

Satu terdakwa, Ivonne dari PT SBT, dituntut hukuman paling berat yakni 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara empat terdakwa lainnya, masing-masing Heni Sri Setyaningrum (ASN Kabupaten Magetan), Syafa’atul Hidayah dan Indra Kusbianto dari PT UMC, serta Anam Warsito selaku Kepala Desa Wotan, Kecamatan Sumberrejo, Bojonegoro, dituntut 1 tahun 6 bulan penjara.

Khusus terdakwa Anam Warsito, JPU juga menuntut denda sebesar Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dibacakan di hadapan majelis hakim dalam suasana sidang yang berjalan tertib namun penuh perhatian dari publik dan media.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis, 15 Mei 2025 mendatang, dengan agenda pembacaan pledoi atau nota pembelaan dari tim penasihat hukum Anam Warsito.

Nursamsi, S.H., M.H., selaku kuasa hukum Anam Warsito, menyampaikan bahwa pihaknya menghormati tuntutan JPU, namun memiliki pandangan hukum yang berbeda atas peran dan tanggung jawab kliennya dalam kasus ini.

“Kami sangat menghargai tuntutan jaksa. Namun kami memiliki pendapat hukum yang berbeda dan akan menyampaikannya secara resmi dalam pledoi pada sidang berikutnya,” ujar Nursamsi.

Kasus pengadaan mobil siaga ini menjadi sorotan karena menyangkut program bantuan keuangan yang semestinya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat desa.

Proses hukum terus bergulir, dan publik menantikan bagaimana akhir dari perkara yang menyeret unsur swasta hingga kepala desa ini. (aj)