BOJONEGORO – Wakil Bupati Bojonegoro, Nurul Azizah, bersama jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro mengadakan pertemuan mediasi dengan warga Desa Ngelo, Kecamatan Margomulyo, pada Senin (5/5/2025).
Agenda utama pertemuan ini adalah membahas penanganan dampak sosial akibat pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Bendungan Karangnongko.
Dalam dialog tersebut, perwakilan warga, Panuri, menyampaikan bahwa seluruh dokumen dan persyaratan yang diminta terkait kompensasi dampak proyek telah diserahkan kepada pihak berwenang.
Namun, hingga saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas dari pemerintah daerah. Kondisi ini mendorong warga untuk mengadu ke DPR RI dan menggelar pertemuan di kantor DPR, tempat Panuri memaparkan harapan warga terkait nilai kerohiman atau bentuk ganti rugi yang layak.
Panuri juga menyuarakan kekhawatiran warga mengenai waktu pelaksanaan pembersihan lahan relokasi. Ia menyebut masyarakat sudah dua tahun tak bisa bercocok tanam akibat dampak proyek bendungan, dan jika penataan lahan baru tak segera dimulai, maka mereka terancam kehilangan musim tanam untuk tahun ketiga.
“Ini saat yang krusial untuk mulai membersihkan lahan relokasi. Kalau tertunda lagi, masyarakat makin dirugikan secara ekonomi. Kami hanya ingin kepastian kapan bisa mulai mengolah lahan lagi,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa semua dokumen pendukung, termasuk legalitas pengelolaan hutan kemasyarakatan, data warga penggarap, identifikasi tanaman, serta peta distribusi wilayah terdampak telah diserahkan ke Pemkab.
Panuri juga mempertanyakan lambannya tindak lanjut dari Pemkab meskipun telah ada pelimpahan wewenang dari Gubernur Jawa Timur kepada Bupati Bojonegoro.
“Kami sempat lega setelah tahu kewenangan sudah di tangan Bupati. Tapi, kenapa prosesnya masih tersendat. Kalau sesuai aturan, setelah pelimpahan, maksimal lima hari Satgas harus sudah terbentuk,” ujarnya.
Menanggapi hal itu, Wabup Nurul Azizah menjelaskan bahwa kedatangan pihaknya bertujuan untuk menindaklanjuti dan memberikan penjelasan terkait proses-proses yang harus dilalui dalam proyek tersebut.
Ia menegaskan bahwa Pemkab berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sesuai dengan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku, termasuk proses pencairan dana kerohiman.
Sementara itu, Kepala Dinas PU SDA Bojonegoro, Helmy Elisabeth, merinci tahapan yang telah dan sedang dilalui, sesuai dengan surat persetujuan dari Gubernur.
Tahapan tersebut meliputi proses persiapan, pendataan, verifikasi, validasi, penilaian oleh lembaga independen berdasarkan Perpres 78, hingga administrasi final.
Dia menekankan bahwa Pemkab tidak mengabaikan situasi warga, dan pihaknya akan memastikan semua dokumen yang sudah diserahkan benar-benar diperiksa dan ditindaklanjuti.
Dari pihak Kejaksaan Negeri Bojonegoro, disampaikan bahwa pencairan dana kompensasi harus dilakukan secara hati-hati agar tidak melanggar ketentuan hukum. Kajian yuridis akan dilakukan terhadap data yang ada demi memastikan proses berjalan sesuai aturan.
Wakil Bupati berharap, hasil mediasi ini mampu membuka jalan bagi percepatan pelaksanaan kegiatan di lapangan, terutama pembersihan lahan, agar kehidupan ekonomi warga tidak semakin terganggu. (aj)