TOLITOLI – Kepala Dinas Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Tolitoli, Halima Satia Ningrum, mengungkap fakta mencengangkan, seorang gadis belia berinisial Ai, baru berusia 13 tahun, dipaksa menjadi pekerja seks komersial (PSK) melalui aplikasi online.
Kisah pilu ini terkuak pada Januari 2025, saat Ai memberanikan diri meminta pertolongan seorang pria paruh baya.
Bak malaikat penolong, pria tersebut mengantarkan Ai ke kantor Dinas PPA Tolitoli. Di sanalah, Ai menuturkan pengalaman traumatisnya.
Di bawah paksaan dan siksaan seorang wanita berinisial Ir dan suaminya, Ai dipaksa melayani pria hidung belang secara daring.
Awalnya, Ai menolak mentah-mentah permintaan keji Ir. Namun, ancaman dan pukulan tanpa ampun dari Ir dan suaminya membuat nyali Ai menciut.
Keperawanan yang seharusnya ia jaga, masa depan yang seharusnya ia raih, terenggut paksa demi menuruti nafsu bejat Ir dan suaminya.
Lebih menyayat hati, dalam laporan yang diterima Dinas PPA terungkap bahwa Ai telah diperbudak selama lebih dari setahun. Jika ia menolak “menjual diri”, siksaan pedih menantinya.
Mirisnya lagi, setiap rupiah hasil “pekerjaan” haram itu justru masuk ke kantong Ir dan suaminya.
Fakta yang lebih mengejutkan terungkap, pelaku utama, Ir, ternyata bukan orang sembarangan.
Ia adalah mantan anggota polisi wanita yang telah dipecat dengan tidak hormat akibat pelanggaran kode etik berat.
Dinas PPA Kabupaten Tolitoli tak tinggal diam. Laporan resmi telah dilayangkan ke Polres Tolitoli.
Janji manis penyidik Reskrim untuk segera menciduk Ir sempat menghiasi harapan. Namun, tiga bulan berlalu tanpa ada kejelasan.
Kepala Dinas PPA, Halima Satia Ningrum, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya.
Ia mendesak Polres Tolitoli untuk bekerja lebih serius. Baginya, ini bukan sekadar kasus eksploitasi anak, melainkan perdagangan perempuan di bawah umur yang harus ditangani dengan atensi penuh.
Masyarakat Tolitoli kini menanti gebrakan nyata dari aparat kepolisian untuk keadilan Ai dan memberantas tuntas jaringan kejahatan ini. (Mis)