Beranda TNI/POLRI Satreskoba Polres Nganjuk Libas Pengedar Pil Dobel L

Satreskoba Polres Nganjuk Libas Pengedar Pil Dobel L

Img 20250428 wa0052

NGANJUK – Satresnarkoba Polres Nganjuk kembali menorehkan prestasi dengan membongkar peredaran obat keras berbahaya (okerbaya) di Kecamatan Baron.

Seorang pria berinisial HN (36), warga Desa Kaliboto, Kecamatan Tarokan, Kabupaten Kediri, ditangkap bersama barang bukti 1.000 butir pil dobel L.

Keberhasilan ini tak lepas dari laporan warga melalui program Wayahe Lapor Kapolres (WLK), yang semakin membuktikan kekuatan kolaborasi antara masyarakat dan aparat kepolisian dalam menjaga ketertiban lingkungan.

Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menyampaikan apresiasinya terhadap kepedulian masyarakat.

“Partisipasi aktif warga lewat WLK sangat membantu kami. Ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat,” ungkapnya.

Kasatresnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan bahwa HN ditangkap saat berada di sebuah rumah di Dusun Kandangan, Desa Waung, Kecamatan Baron.

Saat penggeledahan, petugas menemukan satu botol plastik berisi ribuan pil dobel L yang dibungkus dalam kantong kresek hitam.

Selain itu, turut diamankan uang tunai Rp200 ribu, sebuah ponsel Oppo A17, dan satu unit sepeda motor Honda Beat hitam.

Dalam pemeriksaan awal, HN mengaku mendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial AR, yang kini berstatus buron (DPO).

Polisi pun terus memburu AR dan mendalami kemungkinan adanya jaringan peredaran lebih luas.

IPTU Sugiarto menegaskan, program WLK menjadi salah satu kunci dalam mempercepat pengungkapan kasus ini.

“Kami mendorong masyarakat untuk tidak ragu melaporkan setiap tindak kejahatan. Setiap laporan pasti akan kami tindaklanjuti dengan serius,” tegasnya.

HN kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya tidak main-main: maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar. (ac)