Beranda TNI/POLRI Polres Lamongan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Rumah Kos

Polres Lamongan Tangkap Pemuda Pengedar Sabu di Rumah Kos

Img 20250427 wa0056

LAMONGAN – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lamongan kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkoba.

Pada Minggu (27/4/2025), seorang pemuda berinisial SDP (19), warga Jalan Sunan Giri, Kelurahan Babat, Kecamatan Babat, berhasil diamankan saat berada di sebuah rumah kos di Desa Sawunggaling, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan.

Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang resah dengan aktivitas mencurigakan di sekitar tempat kos tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Satreskoba langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemantauan.

Setelah bukti dirasa cukup kuat, tim bergerak melakukan penggerebekan dan berhasil membekuk tersangka beserta sejumlah barang bukti.

“Dari lokasi, kami menemukan tiga paket sabu-sabu dengan berat total 1,9 gram, satu buah sekrop yang dibuat dari sedotan, satu timbangan digital, tisu putih yang sudah disobek, satu plastik kosong, dan satu unit ponsel Redmi A2 warna hitam,” jelas Ipda M. Hamzaid, Kasi Humas Polres Lamongan kepada wartawan.

Ipda Hamzaid menegaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Lamongan mendukung program “Jawa Timur Bersih dari Narkoba”.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan masyarakat yang aman dan bebas dari ancaman narkotika.

Saat diinterogasi, SDP tidak bisa mengelak. Ia mengakui keterlibatannya dalam peredaran sabu-sabu tersebut.

Kini, SDP harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman yang berat.

Tersangka saat ini sudah diamankan di Mapolres Lamongan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi pun masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terkait dengan tersangka.

“Kami mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka. Bersama, kita bisa wujudkan Lamongan bebas narkoba,” tutup Ipda Hamzaid. (Ded)