NGANJUK – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Nganjuk kembali menorehkan hasil dalam upaya memerangi peredaran obat-obatan terlarang.
Kali ini, mereka berhasil mengungkap jaringan distribusi pil dobel L di kawasan SPBU Warujayeng, Kecamatan Tanjunganom, pada Minggu malam (20/4/2025).
Kapolres Nganjuk, AKBP Henri Noveri Santoso, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen penuh jajaran Polres Nganjuk dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika dan obat keras berbahaya.
“Tidak akan ada ruang bagi pelaku yang merusak masa depan anak-anak bangsa. Kami akan bertindak tegas dan konsisten,” ujar Kapolres dalam keterangan pers, Selasa (22/4/2025).
Menurut Kasat Resnarkoba IPTU Sugiarto, S.H., penangkapan bermula dari hasil penyelidikan intensif terhadap aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.
Polisi akhirnya mengamankan seorang pria berinisial CP (22), warga Desa Watudandang, Kecamatan Prambon, pada Senin dini hari (21/4/2025).
Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 106 butir pil dobel L sebagai barang bukti, bersama dengan uang tunai sebesar Rp 51.000, sebuah handphone, dan sepeda motor yang diduga digunakan untuk operasional peredaran.
Saat diperiksa, CP mengaku mendapatkan pil tersebut dari seseorang bernama Tegar yang kini berstatus buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini masih terus dikembangkan untuk mengungkap jaringan peredaran lebih luas.
Atas perbuatannya, CP dijerat dengan Pasal 435 dan 436 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara.
Pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap peredaran obat-obatan ilegal.
Kerja sama dan partisipasi aktif warga dalam melaporkan aktivitas mencurigakan sangat dibutuhkan guna menciptakan lingkungan yang sehat dan bebas narkoba.
Dengan pengungkapan kasus ini, Polres Nganjuk berharap dapat menekan laju peredaran pil dobel L di wilayahnya dan membangun kesadaran kolektif tentang bahaya penyalahgunaan zat berbahaya di tengah masyarakat. (ac)