BOJONEGORO – Polres Bojonegoro berhasil membongkar sindikat peredaran uang palsu yang beraksi di wilayah hukumnya.
Kapolres Bojonegoro, AKBP Mario Prahatinto, S.H., S.I.K., M.Si. menyampaikan, sebanyak empat orang tersangka diamankan, masing-masing berinisial M S, U F, N F, dan D B, setelah terbukti menjalankan aksi kejahatan dengan menyelipkan uang palsu ke dalam transaksi Brilink.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-B/02/IV/2025/SPKT/Polsek Kapas/Polres Bojonegoro tertanggal 12 April 2025.
Kapolres melanjutkan, Aksi para pelaku terdeteksi setelah melakukan transaksi mencurigakan di Agen Brilink “ADHA RELOAD” milik Moh. Teguh Arifin di Desa Kedaton, Kecamatan Kapas.
Aksi kejahatan ini terjadi pada Senin, 24 Maret 2025 sekitar pukul 17.00 WIB. Dalam melancarkan aksinya, dua tersangka mendatangi lokasi dengan menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna hijau army.
“Salah satu dari mereka turun dan menyerahkan uang sejumlah Rp 10 juta untuk ditransfer ke rekening atas nama Dendi Bintoro,” kata Kapolres, Kamis (24/4/2025).
“Namun, secara diam-diam uang asli yang diberikan telah disusupi 26 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” tambahnya.
Kapolres memaparkan, modus unik yang digunakan pelaku adalah menyusun uang dalam lipatan satu jutaan, lalu menyelipkan dua hingga tiga lembar uang palsu dalam setiap ikatan.
“Dengan cara ini, mereka berharap uang palsu tidak terdeteksi saat dihitung cepat oleh petugas Brilink,” ujarnya.
Tak hanya beraksi di satu tempat, para pelaku juga diketahui melanjutkan kejahatannya di enam titik lainnya dengan modus yang sama.
Polisi yang menerima laporan langsung bergerak cepat dan mengamankan para tersangka di beberapa lokasi berbeda.
Identitas para pelaku diketahui sebagai berikut:
M S (27), warga Sugihwaras, Bojonegoro
U F (42), warga Babat, Lamongan
N F (55), warga Surabaya, domisili di Gresik
D B (52), warga Kediri
Sementara itu, korban dalam kasus ini adalah T A (35), warga Desa Plesungan, Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain, 27 lembar uang rupiah palsu dengan nomor seri berbeda, 2 lembar struk bukti transfer, 2 unit helm (merk Cargloss dan KYT), 2 unit handphone, 1 jaket Levis warna biru.
Kapolres Bojonegoro AKBP Mario Perhatikan juga menyampaikan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 Ayat 3 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 245 KUHP Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar. (aj)