LAMONGAN – Warga Desa Kalen, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dibuat resah oleh aktivitas mencurigakan di salah satu tempat kos di wilayah mereka.
Diduga sering digunakan oleh pasangan bukan suami istri, tempat kos tersebut akhirnya digerebek aparat kepolisian pada Selasa (23/4/2025).
Bermodal laporan dari masyarakat yang sudah jengah, tim dari Polsek Kedungpring langsung bergerak cepat dan melakukan penggerebekan. Hasilnya, petugas memergoki sepasang muda-mudi bukan pasangan sah sedang tidur sekamar.
Setelah dilakukan pemeriksaan, polisi mengantongi nama pengelola kos, yakni AF (24), warga setempat. Tanpa basa-basi, petugas pun mengamankan AF dan membawanya ke Mapolsek Kedungpring untuk diperiksa lebih lanjut.
“AF kami amankan karena diduga menjadi pengelola kos yang kerap disewakan untuk pasangan bukan suami istri,” jelas Kapolsek Kedungpring, AKP Sudibyo.
Menurut AKP Sudibyo, pihaknya sudah lama menerima keluhan warga soal aktivitas tak senonoh di tempat kos tersebut.
Setelah penyelidikan intensif dan informasi yang akurat, tim pun menggelar operasi dan berhasil menemukan pasangan mesum di dalam kamar.
Lebih mencengangkan lagi, dari pengakuan si pasangan, mereka membayar sewa kamar ke AF sebesar Rp 35 ribu untuk pemakaian selama 30 menit.
Ya, kos tersebut ternyata menyediakan tarif “short time” bagi siapa pun yang ingin menggunakan jasanya.
Saat penggerebekan berlangsung, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai dengan pecahan Rp 5 ribu, Rp 10 ribu, dan Rp 20 ribu, satu buah ponsel, serta satu set sprei biru bermotif kotak.
Kini, AF harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 296 KUHP karena diduga dengan sengaja menyediakan fasilitas untuk perbuatan asusila.
Ancaman hukumannya tidak main-main—penjara maksimal satu tahun empat bulan atau denda hingga Rp 15 juta.
Kasus ini pun jadi peringatan keras bagi pengelola kos lainnya agar lebih selektif dan bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya. (Bup)