Beranda Daerah Buka Posko Pengaduan, Wali Kota Surabaya: Tak Ada Toleransi untuk Perusahaan yang...

Buka Posko Pengaduan, Wali Kota Surabaya: Tak Ada Toleransi untuk Perusahaan yang Tahan Ijazah Karyawan

Img 20250417 wa0087

SURABAYA – Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menunjukkan ketegasannya dalam melindungi hak-hak para pekerja. Ia menyatakan bahwa tidak ada ruang bagi perusahaan di Surabaya yang menahan ijazah karyawan.

Menurutnya, tindakan itu merupakan pelanggaran serius yang bisa berujung sanksi pidana maupun pencabutan izin usaha.

Pernyataan tersebut dilontarkan Eri usai menerima 31 pekerja yang mengadukan penahanan ijazah oleh perusahaan tempat mereka bekerja.

Sebagian dari mereka bahkan telah mengundurkan diri, namun ijazahnya belum juga dikembalikan.

“Surabaya harus menjadi tempat yang ramah bagi investor dan pekerja. Jangan sampai beberapa perusahaan nakal justru merusak iklim investasi yang sehat. Kalau ada yang menahan ijazah, saya pastikan akan saya tindak tegas,” ujar Eri dengan nada serius di Balai Kota Surabaya, Rabu 16 April 2025.

Mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 Pasal 42, Eri menegaskan bahwa penahanan ijazah oleh perusahaan adalah tindakan yang melawan hukum, dengan ancaman hukuman pidana enam bulan penjara atau denda hingga Rp50 juta.

Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kota Surabaya membuka posko pengaduan di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) serta di Balai Kota.

Warga yang menjadi korban penahanan ijazah akan mendapatkan pendampingan langsung dari Pemkot dan bantuan hukum dari para advokat.

“Saya minta kepada seluruh pekerja, khususnya warga Surabaya, jika mengalami masalah seperti ini, segera lapor ke kami. Pemerintah kota siap menjadi solusi dan tidak akan membiarkan permasalahan ini menggantung,” jelasnya.

Tak hanya berhenti di situ, Eri juga telah menginstruksikan Kepala Disperinaker, Achmad Zaini, untuk melakukan audit besar-besaran terhadap perusahaan di Surabaya.

Pendataan ini mencakup kelengkapan perizinan, kesesuaian lokasi usaha, hingga legalitas badan usaha. Ia memberikan tenggat waktu dua minggu untuk menyelesaikan tugas tersebut.

“Saya ingin Surabaya benar-benar bersih dari pelanggaran hukum, baik Perda, PP, hingga Permen. Jika ada perusahaan yang menyimpang, termasuk menahan ijazah atau melanggar hak karyawan, akan langsung kami tindak,” tegasnya menutup pernyataan.

Langkah cepat dan tegas dari Wali Kota ini pun menjadi angin segar bagi para pekerja di Surabaya yang selama ini merasa tidak mendapatkan perlindungan maksimal dari pihak perusahaan. (Sam)