Beranda Hukrim Pria Asal Bulak Jaya Surabaya Diciduk Polisi di Gedung Kosong Gegara Curi...

Pria Asal Bulak Jaya Surabaya Diciduk Polisi di Gedung Kosong Gegara Curi Kabel

Img 20250417 wa0033

SURABAYA – Aksi nekat seorang pria asal Bulak Jaya berujung di balik jeruji besi setelah tertangkap mencuri kabel feeder di sebuah gedung kosong milik Bank Danamon di Jalan Panglima Sudirman, Surabaya.

Pelaku diketahui bernama Jefri Noh, pria berusia 46 tahun, yang melakukan aksinya pada Jumat dini hari (11/04/2025) sekitar pukul 03.00 WIB.

Dengan modal nekat, Jefri memanjat pagar gedung lalu menyusup ke area basement. Di sana, ia memotong kabel sepanjang 1,8 meter menggunakan gergaji besi yang sudah dipersiapkan.

Setelah kabel berhasil dipotong, Jefri memasukkannya ke dalam karung goni dan bersiap membawa hasil curiannya keluar.

Namun nahas, aksinya keburu ketahuan oleh petugas keamanan yang langsung mengamankannya dan menghubungi pihak kepolisian.

Unit Reskrim Polsek Genteng yang menerima laporan tersebut bergerak cepat ke lokasi dan langsung membawa pelaku ke Mapolsek untuk proses lebih lanjut.

Kapolsek Genteng, AKP Grandika Indera Waspada, dalam keterangan resminya yang disampaikan Kamis (17/04/2025), membenarkan penangkapan pelaku pencurian kabel tersebut.

“Kami berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti berupa kabel feeder sepanjang 1,8 meter, lampu senter, cutter, gergaji, obeng, serta karung goni yang digunakan untuk membawa hasil curian,” jelasnya.

Untuk perbuatannya, Jefri harus berhadapan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya bisa mencapai tujuh tahun penjara. (Red)