GARUT – Belum reda kemarahan publik atas dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh tenaga medis di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, kini masyarakat kembali digegerkan oleh kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Seorang dokter spesialis kandungan berinisial MF diduga melakukan tindakan tidak senonoh terhadap pasien perempuan saat proses pemeriksaan medis di sebuah klinik.
Kasus ini mencuat setelah beredarnya sebuah video berdurasi 53 detik yang memperlihatkan MF tengah melakukan pemeriksaan USG.
Video tersebut diunggah oleh akun Instagram @ppdsgramm pada Senin (14/4/2025) dan dalam waktu singkat langsung menyedot perhatian publik dengan lebih dari 23 ribu likes dan hampir 6 ribu komentar, kebanyakan berupa kecaman dan tuntutan agar pelaku segera ditindak tegas.
Yang lebih mencengangkan, sejumlah warganet mengaku bahwa MF bukan kali pertama melakukan pelecehan.
Sejumlah korban mengklaim telah mengalami tindakan serupa dalam satu hingga dua tahun terakhir.
MF diketahui pernah berpraktik di Klinik Karya Harsa dan RS Annisa Queen, Garut. Bahkan, menurut Kepala Dinas Kesehatan setempat, laporan terhadap MF sudah masuk sejak 2024 dan sempat ditangani oleh aparat penegak hukum.
Beberapa korban juga menyatakan bahwa MF menawarkan pemeriksaan USG 4D gratis dengan syarat tak boleh membawa suami.
Salah satu dari mereka menceritakan bahwa dokter tersebut meremas payudaranya dengan dalih medis yang tidak berdasar, tindakan ini jelas merupakan pelecehan seksual berkedok profesionalisme.
Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi – Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP FARKES R-KSPI) menyampaikan keprihatinan mendalam sekaligus kemarahan atas berulangnya kasus kekerasan seksual di dunia kesehatan.
Ini bukan hanya pelanggaran etika profesi, melainkan tindak kriminal berat dan pelanggaran hak asasi manusia.
Kejadian seperti ini menunjukkan adanya relasi kuasa yang timpang dalam layanan kesehatan.
Pasien, yang seharusnya merasa aman dan terlindungi, justru menjadi korban oleh pihak yang dipercayai untuk menyembuhkan.
Trauma yang ditinggalkan tidak hanya fisik, namun juga psikis dan sosial.
FSP FARKES R-KSPI Menuntut Langkah Konkret dan Menyeluruh.
Tegakkan hukum secara adil dan transparan tanpa perlindungan terhadap pelaku atas nama profesi atau lembaga.
Audit menyeluruh terhadap fasilitas kesehatan tempat MF pernah berpraktik, untuk mengusut kemungkinan adanya pembiaran atau kelalaian institusional.
Perombakan sistem pengawasan etik profesi, agar organisasi kedokteran tidak hanya menjadi tempat berlindung, tetapi garda terdepan perlindungan pasien.
Standar pelayanan medis yang menjamin keamanan pasien, seperti keharusan kehadiran pendamping saat pemeriksaan sensitif serta jalur pengaduan yang aman dan cepat.
Aksi nyata dari Kementerian Kesehatan dan Pemerintah Daerah, agar ruang kesehatan di Indonesia menjadi tempat yang benar-benar aman dari kekerasan seksual.
FSP FARKES R-KSPI juga menyampaikan solidaritas dan dukungan penuh kepada seluruh korban dan keluarganya.
Perjuangan mereka untuk keadilan bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga demi keselamatan pasien lainnya.
Tidak seorang pun pantas mendapatkan perlakuan seperti ini, terutama di ruang yang seharusnya menjadi tempat penyembuhan dan perlindungan.
FSP FARKES R-KSPI siap bersinergi dengan lembaga advokasi korban, organisasi masyarakat, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kasus serupa tidak kembali terjadi.
Kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Tapi hak ini akan kehilangan makna jika ruang layanan kesehatan justru menjadi tempat teror bagi yang paling rentan. (aj)
Idris Idham, SE
Sekretaris Jenderal
FSP FARKES R – KSPI