Beranda Daerah Kades Kadungrembug Dilaporkan ke Kejari Lamongan, Diduga Selewengkan Dana BKKPD Jatim

Kades Kadungrembug Dilaporkan ke Kejari Lamongan, Diduga Selewengkan Dana BKKPD Jatim

Img 20250415 wa0014 copy 576x432

LAMONGAN – Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Lamongan. Kali ini, sorotan tertuju pada Desa Kadungrembug, Kecamatan Sukodadi.

Seorang warga asal Kecamatan Sugio, Supriadi, melaporkan Kepala Desa Kadungrembug, Sunardi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lamongan atas dugaan penyalahgunaan dana Bantuan Keuangan Khusus Pemerintah Desa (BKKPD) Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2024.

Dana yang nilainya mencapai Rp150 juta itu sedianya digunakan untuk pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) guna menunjang sektor pertanian, perdagangan, dan pendidikan di desa.

Sayangnya, proyek yang semestinya membawa manfaat bagi masyarakat ini justru menimbulkan kecurigaan akibat kualitas pengerjaan yang dinilai jauh dari harapan.

Dalam laporannya, Supriadi mengungkap adanya kejanggalan pada spesifikasi teknis proyek.

Ia menduga pembangunan TPT tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Batu belah yang seharusnya digunakan justru diganti dengan batu pedel murah dari wilayah Paciran atau Tuban.

Tak hanya itu, komposisi campuran semen dan pasir pun dianggap tidak ideal, yakni hanya 4 sak semen untuk 1,2 meter kubik pasir.

“Kami menduga ada penyimpangan serius dalam proyek ini. Mulai dari pemilihan material hingga proses pengerjaannya tak sesuai standar,” kata Supriadi, Selasa (15/4/2025).

Tak berhenti di situ, ia juga mencurigai adanya praktik suap yang terjadi dalam proses pencairan dana BKKPD.

Supriadi menyebut adanya indikasi “uang pelicin” sebesar 25–30 persen dari total anggaran yang diduga diberikan sebelum dan setelah dana cair.

“Kalau benar seperti itu, ini bukan lagi soal proyek gagal, tapi sudah mengarah pada korupsi terstruktur,” tegasnya.

Lebih memprihatinkan lagi, kata Supriadi, Tim Pelaksana Kegiatan (Tim Lak) hanya dijadikan formalitas semata.

Seluruh proses pembangunan diduga dikendalikan penuh oleh Kepala Desa Sunardi tanpa melibatkan tim sebagaimana prosedur yang berlaku.

“Sunardi disinyalir menyalahgunakan jabatannya untuk mengatur proyek demi keuntungan pribadi atau kelompoknya,” lanjut Supriadi.

Atas dasar temuan tersebut, masyarakat meminta Kejari Lamongan segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan korupsi ini. Mereka menuntut penegakan hukum yang transparan dan tidak tebang pilih.

“Kami percaya Kejaksaan mampu mengungkap kasus ini secara tuntas, agar kepercayaan publik terhadap pengelolaan dana desa tidak tercoreng,” pungkas Supriadi.

Kasus ini kini menanti tindak lanjut dari aparat penegak hukum, sementara publik menunggu apakah keadilan akan ditegakkan di tanah Kadungrembug. (Jiz)