Beranda Hukrim Diduga Selewengkan Dana BKKPD untuk Proyek Atap Lapangan Futsal, Warga Laporkan Kades...

Diduga Selewengkan Dana BKKPD untuk Proyek Atap Lapangan Futsal, Warga Laporkan Kades Turi

Img 20250414 wa0044

LAMONGAN – Proyek pembangunan di Desa Turi, Kecamatan Turi, Lamongan kini tengah disorot publik setelah adanya dugaan penyelewengan dana bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Bantuan senilai Rp 450 juta yang seharusnya digunakan untuk pembangunan lapangan futsal, diduga kuat dialihkan secara sepihak menjadi pembangunan atap berbahan konstruksi baja tanpa prosedur yang sah.

Laporan resmi telah diajukan oleh Supriadi, warga Kecamatan Sugio, ke Kejaksaan Negeri Lamongan pada Senin (14/4/2025).

Dalam laporannya, Supriadi menyebut Kepala Desa Turi, Abd. Rohman, sebagai pihak yang bertanggung jawab atas penyimpangan tersebut.

Menurut Supriadi, penggunaan dana tidak sesuai dengan rencana awal yang tertuang dalam proposal maupun SK pelaksanaan.

“Anggaran itu mestinya untuk membangun lapangan futsal secara utuh, bukan hanya atap baja. Tapi yang lebih fatal, perubahan penggunaan dana itu dilakukan tanpa revisi APBD atau penyesuaian dokumen resmi yang disahkan Gubernur maupun DPRD,” ujarnya.

Tak hanya soal pelanggaran administrasi, transparansi dalam pelaksanaan proyek juga dipertanyakan. Tidak ditemukan papan informasi proyek atau prasasti sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.

Supriadi juga mengungkap bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), dan warga setempat tidak dilibatkan sama sekali dalam perencanaan maupun pelaksanaan kegiatan tersebut.

“Dugaan kami, semua dikendalikan langsung oleh kepala desa. Tidak ada pelibatan tim pelaksana desa sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Lebih mengkhawatirkan, Supriadi menduga adanya praktik “uang pelicin” untuk mencairkan dana bantuan tersebut, dengan indikasi adanya potongan sebesar 25 hingga 30 persen dari total dana.

Ia juga menyebut kemungkinan pemalsuan dokumen dan keterlibatan pihak-pihak yang seharusnya hanya berperan sebagai pengawas.

“Ini bukan sekadar kelalaian, tapi sudah masuk dalam kategori penyalahgunaan wewenang. Negara dirugikan, sementara ada pihak-pihak yang mungkin memperkaya diri dari dana tersebut,” tegas Supriadi.

Sementara itu, Kepala Desa Turi, Abd. Rohman, ketika dikonfirmasi, membenarkan bahwa proyek tersebut merupakan hasil dari komunikasi politik dengan anggota DPRD Jatim Fraksi Gerindra, Drs. MH Rofiq.

“Proyek senilai Rp 450 juta ini saya dapat dari Pak Rofiq. Semua pengerjaan sudah rampung dan laporan ke provinsi juga sudah saya kirim. Hanya saja, memang bagian lantai tidak masuk dalam RAB,” ungkapnya.

Namun, ketika ditanya mengenai dugaan adanya potongan dana kepada pihak tertentu, Abd. Rohman memilih menghindar.

“Saya takut salah ngomong. Yang jelas proyek sudah selesai,” katanya singkat.

Kini, publik menanti langkah tegas dari Kejari Lamongan untuk mengusut tuntas dugaan penyelewengan dana desa ini.

Bagi warga, ini bukan hanya soal proyek, melainkan juga soal keadilan dan integritas dalam pengelolaan anggaran negara di tingkat desa. (Jon)