Beranda Hukrim Duo Kakak Adik di Lamongan Diciduk Polisi: Bisnis Haram Narkoba Terbongkar

Duo Kakak Adik di Lamongan Diciduk Polisi: Bisnis Haram Narkoba Terbongkar

Img 20250411 wa0013

LAMONGAN – Satresnarkoba Polres Lamongan berhasil membongkar praktik peredaran narkoba di wilayah Lamongan selatan.

Ironisnya, pelaku utama dalam bisnis haram ini adalah sepasang kakak beradik.

Adalah Feri, pria berusia 32 tahun asal Desa Bandarkedungmulyo, Jombang, dan adik perempuannya, Fera, yang masih berusia 21 tahun dan tinggal di Desa Tlemang, Ngimbang, Lamongan, yang kini harus berurusan dengan hukum.

Keduanya ternyata saudara kandung, meski berbeda ayah. Penangkapan keduanya dilakukan pada Kamis (10/4/2025).

Diduga kuat, kakak beradik ini merupakan bagian dari jaringan pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah selatan-barat Lamongan, yang berbatasan langsung dengan Jombang.

Sementara itu, wilayah selatan-timur Lamongan juga menjadi perhatian pihak kepolisian karena berbatasan dengan Mojokerto dan Gresik selatan.

“Dari penangkapan kedua tersangka, anggota berhasil mengamankan barang bukti sabu dengan berat total kotor kurang lebih 2,04 gram,” ungkap Kasi Humas Polres Lamongan, Ipda M. Hamzaid.

Selain sabu, polisi juga menyita barang bukti lain yang tak kalah penting, yaitu dua unit ponsel Android berwarna biru muda dan putih.

Ponsel-ponsel pintar ini diduga kuat digunakan oleh kedua tersangka untuk berkomunikasi dan bertransaksi dalam bisnis haram narkoba jenis sabu tersebut.

Lebih lanjut, Ipda Hamzaid menjelaskan bahwa penangkapan kedua tersangka sebenarnya sudah dilakukan dua hari sebelumnya.

Awalnya, polisi berhasil menciduk Feri di sebuah kamar kos yang terletak di Jalan Makmur, Dusun Tanjung Kulon, Desa Munungrejo, Kecamatan Ngimbang, Lamongan.

Penangkapan Feri dilakukan pada malam hari, sekitar pukul 21.30 WIB. Padahal, anggota Satresnarkoba sudah melakukan penyelidikan intensif sejak pagi untuk melacak keberadaan tersangka.

Penyelidikan ini sendiri merupakan tindak lanjut dari informasi yang didapatkan dari masyarakat beberapa hari sebelumnya, yang mencurigai aktivitas Feri.

“Ternyata informasi dari masyarakat itu benar. Begitu digerebek, anggota langsung menemukan barang bukti sabu,” terangnya.

Tak berhenti di situ, polisi kemudian melakukan interogasi terhadap Feri. Dari hasil pemeriksaan, Feri “bernyanyi” dan menyebut nama adiknya sendiri, Fera, sebagai pihak yang juga terlibat.

Tanpa menunggu lama, polisi langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap Fera.

Kini, kedua kakak beradik yang terjerumus dalam bisnis narkoba ini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Lamongan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Salah satu pengakuan awal mereka, narkotika jenis sabu tersebut didapatkan dengan cara membeli, kemudian dijual kembali dengan sistem eceran.

Pihak kepolisian memastikan akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk membongkar jaringan narkoba yang lebih besar. (Ded)