BOJONEGORO – Pemerintah Kabupaten Bojonegoro bergerak cepat untuk mengisi kekosongan kursi kepala desa yang saat ini banyak diisi oleh pejabat sementara (Pj).
Langkah konkret ini diwujudkan dengan segera menggelar Pemilihan Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) di 19 desa yang tersebar di seluruh penjuru kabupaten.
Keseriusan Pemkab Bojonegoro dalam menyelenggarakan Pilkades PAW ini terlihat dari rapat koordinasi yang digelar oleh Komisi A DPRD Bojonegoro pada Rabu (9/4/2025).
Pertemuan yang berlangsung di ruang Komisi A gedung DPRD Bojonegoro ini dihadiri oleh perwakilan dari Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMPD), Bagian Hukum Kabupaten Bojonegoro, serta unsur Intelkam Polres Bojonegoro.
Anggota Komisi A DPRD Bojonegoro, Sudiyono, mengungkapkan bahwa rapat tersebut secara khusus membahas tindak lanjut pelaksanaan Pilkades PAW di 19 desa yang saat ini mengalami kekosongan jabatan kepala desa.
Target yang dicanangkan pun cukup ambisius, yakni melantik kepala desa definitif di seluruh desa tersebut pada Juli 2025 mendatang.
Sudiyono menekankan pentingnya persiapan matang dari Pemkab Bojonegoro, termasuk memberikan pembinaan dan memfasilitasi desa-desa yang akan menggelar Pilkades PAW.
“Pendanaan untuk pelaksanaan Pilkades PAW ini akan sepenuhnya ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) masing-masing desa,” jelasnya.
Lebih lanjut, Sudiyono menerangkan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 yang telah diubah, jumlah calon kepala desa dalam Pilkades PAW ini ditetapkan minimal dua orang dan maksimal tiga orang.
Pihaknya berharap, dengan mekanisme yang telah ditentukan, Pilkades PAW dapat berjalan dengan lancar, aman, dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.
“Karena pelaksanaan Pilkades PAW ini dilakukan dalam kurun waktu kurang dari dua tahun, maka seluruh tahapan akan dijalankan sesuai dengan prosedur yang berlaku,” tutur Sudiyono.
Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai pentingnya kesiapan DPMPD serta pembentukan Tim Monitoring dan Evaluasi (TIM LO).
Tim ini nantinya akan bertugas untuk berkoordinasi dengan Kejaksaan guna mengantisipasi dan mencegah potensi terjadinya sengketa hukum selama proses Pilkades PAW berlangsung.
Dengan segera digelarnya Pilkades PAW ini, diharapkan kekosongan jabatan kepala desa yang disebabkan oleh berbagai faktor seperti meninggal dunia, tersandung kasus hukum, hingga mutasi jabatan dapat segera teratasi.
Sudiyono menambahkan bahwa para Pj. Kepala Desa akan tetap menjalankan tugasnya hingga terpilihnya kepala desa definitif.
TIM LO yang akan dibentuk oleh Pemkab Bojonegoro akan melibatkan berbagai unsur, termasuk perwakilan dari DPMPD, Bagian Hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Kejaksaan.
“Perlu ditekankan bahwa TIM LO ini akan berperan sebagai mitra kerja, bukan sebagai bagian dari penyelenggara Pilkades PAW itu sendiri,” tandas Sudiyono.
Dengan persiapan yang komprehensif ini, Sudiyono optimis bahwa Pilkades PAW di Kabupaten Bojonegoro akan berjalan sukses dan menghasilkan pemimpin yang amanah. (aj)