MEDIA CAHAYA BARU – Sehubungan dengan telah usainya periode libur panjang Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah, Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan jadwal resmi mengenai waktu kembali bertugas bagi seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Tanah Air.
Berdasarkan informasi terkini, seluruh PNS diinstruksikan untuk kembali melaksanakan tugas kedinasan pada hari Selasa, 8 April 2025.
Ketentuan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang mengatur tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.
Rincian Jadwal Libur Lebaran 2025 untuk PNS adalah sebagai berikut:
Senin, 31 Maret 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
Selasa, 1 April 2025: Libur Nasional Idul Fitri 1446 Hijriah
Rabu, 2 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Kamis, 3 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Jumat, 4 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Sabtu, 5 April 2025: Libur Akhir Pekan
Minggu, 6 April 2025: Libur Akhir Pekan
Senin, 7 April 2025: Cuti Bersama Idul Fitri 1446 Hijriah
Dengan demikian, hari terakhir dalam rangkaian libur Idul Fitri 1446 Hijriah bagi PNS jatuh pada hari Senin, 7 April 2025.
Setelah periode tersebut, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) diharapkan untuk kembali menjalankan tugas dan tanggung jawabnya mulai hari Selasa, 8 April 2025.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, telah menyampaikan imbauan kepada seluruh ASN untuk mematuhi jadwal masuk kerja yang telah ditetapkan.
Keterlambatan dalam kembali bertugas pada hari pertama pasca libur Lebaran diharapkan dapat dihindari demi menjaga kelancaran pelayanan publik.
Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) berpotensi memberlakukan ketentuan mengenai sanksi bagi ASN yang terbukti terlambat atau tidak hadir tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan setelah masa libur.
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan optimalisasi kinerja dan pelayanan kepada masyarakat.
Seluruh PNS diharapkan untuk mencermati dan mematuhi jadwal penting ini serta melakukan persiapan yang diperlukan guna kembali melaksanakan tugas kedinasan pada tanggal yang telah ditentukan. (aj)