Beranda TNI/POLRI Kasus Ledakan Petasan, Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka

Kasus Ledakan Petasan, Polres Tulungagung Tetapkan 7 Tersangka

Img 20250405 wa0035

TULUNGAGUNG – Polres Tulungagung, melalui Polda Jatim, telah berhasil menetapkan tujuh tersangka terkait kasus ledakan petasan yang diangkut menggunakan balon udara.

Kejadian ini berlangsung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Tulungagung, pada Rabu pagi, 2 April 2025.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Tulungagung, AKBP Muhammad Taat Resdi, diungkapkan bahwa ledakan tersebut menyebabkan kerusakan pada rumah dan mobil warga setempat.

Dari tujuh tersangka yang ditetapkan, lima di antaranya merupakan anak-anak yang belum memenuhi syarat untuk ditahan.

Mereka hanya diwajibkan untuk melapor kepada pihak berwajib. Sementara, dua tersangka lainnya, ZR (19 tahun) dan AA (20 tahun), telah ditahan.

Kapolres Taat menjelaskan bahwa petasan tersebut berasal dari tahun 2024 dan mereka kembali membuatnya di tahun 2025 dengan cara patungan.

Namun, sayangnya, saat penerbangan, petasan yang dihubungkan ke balon udara jatuh dan meledak, mengakibatkan satu mobil rusak berat dan satu orang mengalami luka ringan.

Total kerugian materiel diperkirakan mencapai Rp 100.000.000, dan korban luka ringan telah mendapatkan perawatan medis yang diperlukan.

Tindakan hukum terhadap tujuh tersangka mencakup pasal 1 ayat (1) UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951, yang dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 20 tahun, serta pasal 421 ayat (2) UU RI nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan dan pasal 406 KUHP mengenai perusakan barang. (ji)

Artikel sebelumyaInsiden Tragis di Desa Warukulon, Dua Wanita Lamongan Tertabrak Kereta Api
Artikel berikutnyaPelayanan KTP di Lamongan Tetap Berjalan Selama Liburan Lebaran