NGANJUK – Kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan kepala desa di Kecamatan Kertosono mengundang perhatian publik.
Insiden ini terjadi di pertigaan Dusun Gondang, Desa Tanjung, pada Senin, 31 Maret 2025.
Korban, yang berinisial CPP, melaporkan bahwa ia mengalami penganiayaan setelah meminta pertanggungjawaban terlapor, RK.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, CPP, 28 tahun, mempertanyakan RK, 44 tahun, terkait keterlibatan warganya dalam pengeroyokan sebelumnya.
Diduga merasa tersinggung, RK melakukan tindakan kekerasan dengan memukul CPP, menyebabkan luka lebam di wajahnya.
Laporan mengenai insiden ini langsung diteruskan ke Polsek Kertosono untuk ditindaklanjuti.
Kepala Polres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan.
Langkah awal sudah diambil, termasuk pemeriksaan saksi-saksi oleh unit reskrim Polsek Kertosono.
Siswantoro menekankan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional.
Selain itu, kasus ini juga mendapatkan perhatian dari Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., yang memastikan bahwa semua prosedur hukum akan diikuti. (ac)