Beranda Infotaiment Tradisi Nikah Malem Songo di Bojonegoro, Diduga KUA Langgar Aturan

Tradisi Nikah Malem Songo di Bojonegoro, Diduga KUA Langgar Aturan

1743437265672 copy 1280x930

BOJONEGORO – Kantor Urusan Agama (KUA) di Kabupaten Bojonegoro diduga melanggar aturan dari Kementerian Agama (Kemenag) mengenai pencatatan nikah.

Aturan tersebut menyatakan bahwa KUA hanya boleh menikahkan maksimal 12 pasangan dalam satu hari, terutama saat tradisi malam songo di bulan Ramadan.

Tradisi malam songo atau malam sembilan di bulan Ramadan dianggap sebagai hari baik untuk menikah.

Data dari Kemenag menunjukkan bahwa setiap KUA di Bojonegoro menikahkan hampir 20 pasangan pada malam sembilan.

Di Kecamatan Kedungadem, misalnya, tercatat ada 30 pasangan calon pengantin (catin) yang akan menikah di malam songo.

Sutaji, salah satu penghulu Kecamatan Kedungadem menjelaskan bahwa, data yang masuk ke Kemenag belum pasti karena ada calon pengantin yang membatalkan pernikahan dengan berbagai alasan.

“Data yang kami berikan ke Bimbingan Masyarakat (Bimas) masih mentah, bukan data yang pasti. Kami baru diminta datanya setelah puasa beberapa hari, jadi terlihat banyak yang mendaftar. Kadang data yang masuk ke KUA mendadak,” katanya.

Banyaknya pasangan yang ingin menikah di malam songo membuat penghulu kuwalahan.

Jika penghulu merasa tidak bisa menikahkan semua pasangan, mereka disarankan untuk memilih tanggal lain.

Dia juga menyebutkan bahwa pada malam sembilan, mereka akan menikahkan pasangan dari pagi hingga selesai, meski sampai subuh.

Selain itu, ketika ditanya tentang biaya yang dikenakan saat penghulu menikahkan pasangan di rumah, dia menyebutkan tarif sebesar Rp 1 juta.

“Kita kenakan biaya 1 juta karena itu untuk biaya mudin dan setor ke kantor yang Rp 600 ribu,” tambahnya.

Menanggapi hal ini, Plt Kepala Sub Bagian Tata Usaha (Kasubag TU) Kemenag Bojonegoro, Moh. Zainal Arifin, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah, penghulu KUA hanya boleh menikahkan maksimal 4 pasangan dalam satu hari.

Dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No 30 Tahun 2024, batas maksimalnya adalah 12 pasangan.

Pasal yang mengatur jumlah maksimal pernikahan dalam satu hari adalah Pasal 44 ayat (2) PMA Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pencatatan Nikah.

“Dari pasal Pencatatan Nikah, sudah jelas bahwa penghulu hanya boleh menikahkan maksimal 12 pasangan suami-istri dalam satu hari dan tidak boleh lebih,” katanya, Senin (31/3/2025).

Perlu diketahui, tradisi menikah malam songo atau malam sembilan di bulan Ramadan masih dianggap sebagai hari baik oleh masyarakat. (Her)