Beranda Hukrim Pria Asal Sekaran Lamongan Ini Diciduk Polisi Gegara Bobol Rumah

Pria Asal Sekaran Lamongan Ini Diciduk Polisi Gegara Bobol Rumah

Img 20250326 wa0059

LAMONGAN – Geger di Sekaran, Lamongan, seorang pria berinisial AS (32), warga setempat, ditangkap oleh Tim Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan dan Unit Reskrim Polsek Sekaran pada Rabu (26/3/2025).

AS diduga kuat sebagai pelaku serangkaian pembobolan rumah, termasuk rumah tetangganya sendiri.

Menurut laporan pihak kepolisian, AS yang berdomisili di Desa/Kecamatan Sekaran, Kabupaten Lamongan, telah melakukan aksi pencurian di delapan rumah.

Salah satu korbannya adalah Muamarmo (52), tetangganya sendiri.

Kejadian pembobolan rumah Muamarmo terjadi pada 1 Maret 2025 malam, di mana AS berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp 13 juta.

Penangkapan AS bermula dari laporan Muamarmo.

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, polisi berhasil mengidentifikasi AS sebagai pelaku.

Tim Jaka Tingkir kemudian bergerak cepat dan berhasil meringkus AS di kediamannya tanpa perlawanan pada Rabu dini hari.

“Tersangka ditangkap Tim Jaka Tingkir bersama Unit Reskrim Polsek Sekaran di rumahnya setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan,” ujar Kasi Humas Polres Lamongan, Ipd M Hamzaid.

Dari hasil pengembangan kasus, terungkap bahwa AS merupakan spesialis pembobolan rumah.

Sebelum beraksi di rumah Muamarmo, ia tercatat telah tujuh kali melakukan aksi serupa di berbagai lokasi, dengan total hasil curian mencapai puluhan juta rupiah.

Terungkapnya kasus di rumah Muamarmo menjadi titik terang bagi polisi untuk menguak tujuh kasus pembobolan lainnya yang dilakukan oleh AS.

Modus operandi AS adalah dengan memanfaatkan rumah kosong.

Di rumah Muamarmo, AS mencuri uang yang berada di dalam tas milik anak korban yang tersimpan di lemari.

Korban menyadari kehilangan uang tersebut setelah pulang ke rumah dan tidak menemukannya.

Setelah memeriksa rekaman CCTV di rumahnya, Muamarmo melihat seorang pria dengan wajah tertutup masuk ke rumahnya sekitar pukul 19.36 WIB.

Saat penangkapan di rumah AS sekitar pukul 02.40 WIB, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sepeda motor yang diduga digunakan pelaku dalam menjalankan aksinya.

Dalam interogasi, AS mengakui perbuatannya dan membenarkan telah melakukan tujuh aksi pembobolan sebelumnya dengan modus yang serupa.

Total uang yang berhasil dicuri AS dari delapan aksinya mencapai Rp 59 juta, dengan rincian sebagai berikut, dari rumah Muawaroh (Rp 8 juta), Munir (Rp 12 juta), Prawoto (Rp 10 juta), Rusman (Rp 4 juta), Tatik (Rp 2 juta), Sanggem (Rp 8 juta), Ropakna (Rp 100 ribu), dan terakhir dari Muamarmo (Rp 13 juta).

Saat ini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polres Lamongan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. (Bup)

Artikel sebelumyaPUK SP FARKES R-KSPI RS Kartika Husada Tambun Berbagi Takjil kepada Masyarakat
Artikel berikutnyaPolres Bojonegoro Beri Layanan Titip Kendaraan Gratis untuk Warga yang Mudik Lebaran