GRESIK – Polemik Tunjangan Hari Raya (THR) di PT Virendra Nusa Gemilang (VNG), subkontraktor PT Petro Jordan Abadi di Gresik, kian memanas.
Ratusan karyawan yang telah mengabdi selama empat tahun terakhir mengeluhkan nominal THR yang jauh dari kata layak, hanya berkisar antara Rp300 ribu hingga Rp500 ribu.
“Apakah ini yang disebut THR, hanya senilai sandal jepit,” ujar salah satu karyawan dengan nada kecewa.
Mereka mempertanyakan, apakah nominal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menanggapi kisruh terkait THR di PT Virendra Nusa Gemilang, Wakil Sekretaris Jenderal Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Dimas P Wardhana, angkat bicara.
Menurutnya, THR bagi karyawan tetap adalah sebesar satu bulan gaji. Sedangkan untuk karyawan kontrak, THR diberikan secara proporsional.
“THR bagi karyawan tetap 1 bulan gaji dan THR bagi karyawan kontrak itu proporsional,” ucapnya.
Dirinya juga menyampaikan, bahwa karyawan kontrak yang telah bekerja bertahun-tahun juga mendapatkan THR penuh, bukan proporsional.
Banyak dari mereka yang kontraknya berulang-ulang, bahkan ada yang setiap enam bulan, tapi terus diperpanjang.
“Karyawan kontrak seharusnya juga dapat THR full. Karena kebanyakan dikita itu kontrak berulang-ulang, tahunan ada, juga kontrak yang 6 bulan sekali, tetapi berulang. Jadi dapatnya proposional tidak 1 bulan gaji tapi 12 bulan di bagi masa kerja,” tegas Dimas, Minggu (23/3/2025).
Pernyataan Dimas ini seolah menampar keras PT VNG. Bagaimana mungkin perusahaan sebesar itu memberikan THR yang jauh di bawah standar.
Apakah mereka menganggap remeh hak-hak karyawan. Kasus ini menjadi sorotan tajam di kalangan buruh Gresik. Mereka merasa, praktik ketenagakerjaan yang tidak adil masih marak terjadi. (Fs)