GRESIK – Gelombang kekecewaan massal tengah membayangi karyawan PT VNG (Virendra Nusa Gemilang), subkontraktor PT Petro Jordan Abadi di Gresik.
Pasalnya, ratusan karyawan yang telah mengabdi selama kurang lebih empat tahun terakhir mengeluhkan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) yang tak sesuai dengan aturan pemerintah.
Karyawan menuntut PT VNG untuk mematuhi Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020, khususnya Pasal 81 angka 28 Perpu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan.
Mereka menegaskan bahwa THR adalah hak yang dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan Indonesia, dan harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.
“Kami bukan meminta lebih, kami hanya menuntut hak kami yang dijamin oleh undang-undang,” tegas seorang karyawan, Sabtu (22/3/2025).
Kekecewaan ini memuncak karena pembayaran THR yang tidak sesuai aturan telah terjadi selama bertahun-tahun.
Karyawan merasa diperlakukan tidak adil dan hak-hak mereka diabaikan.
“Kami sudah bekerja keras selama kurang lebih empat tahun, tapi setiap tahun kami cuma menerima THR Rp300 sampai Rp500 ribu per orang,” ungkap seorang karyawan dengan nada kesal.
Karyawan PT VNG telah bertekad untuk memperjuangkan hak mereka hingga titik darah penghabisan.
“Kami akan terus berjuang sampai PT VNG memberikan THR sesuai aturan,” tegas seorang perwakilan karyawan.
Namun, Direktur PT VNG, bak tembok kokoh, menepis semua tuduhan. Pihaknya mengaku sudah memberikan THR sesuai aturan.
“Sesuai pak,” ujarnya singkat.
Saat awak media mencoba mengorek lebih dalam, meminta bukti konkret, sang direktur PT VNG justru berkelit, mengalihkan pembicaraan.
Pemerintah dan pihak terkait diharapkan segera turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini.
Jangan sampai konflik ini berlarut-larut dan merugikan kedua belah pihak. (Fs)