SURABAYA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur bergerak cepat dalam mengungkap dugaan korupsi dana hibah pengadaan barang dan jasa untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) yang mencapai angka Rp65 miliar.
Tim penyidik Kejati Jatim melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jatim dan beberapa lokasi lainnya untuk mengumpulkan bukti-bukti yang kuat.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati, mengungkapkan bahwa penggeledahan ini bertujuan untuk mencari barang bukti yang cukup terkait dugaan korupsi mark-up pengadaan barang dan jasa untuk SMK swasta yang terjadi pada tahun 2017.
“Selain di Dinas Pendidikan Jatim, kami juga melakukan penggeledahan di lima tempat lainnya,” ujar Mia pada Rabu (19/3/2025).
Selain penggeledahan, Kejati Jatim juga telah memeriksa 25 kepala sekolah SMK swasta penerima hibah di 11 kabupaten/kota di Jawa Timur.
Pemeriksaan juga dilakukan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jatim, Kepala Biro Hukum Provinsi Jatim, Kabid SMK pada Dinas Pendidikan Provinsi Jatim selaku PPK, serta sejumlah pejabat lainnya yang terkait dengan proses pengadaan barang dan jasa.
“Untuk pemeriksaan PPK, kami memeriksa Hudiono, dan untuk Kepala Dinas Pendidikan Jatim, kami memeriksa Syaiful Rachman di dalam penjara karena terlibat perkara lainnya,” jelas Mia.
Kasus dugaan korupsi ini bermula pada tahun 2017, ketika Dinas Pendidikan Provinsi Jatim mengelola anggaran paket pekerjaan belanja hibah barang/jasa sebesar Rp65 miliar yang bersumber dari APBD Jatim.
Dalam pelaksanaannya, pejabat Dinas Pendidikan Provinsi Jatim membagi dana hibah tersebut menjadi dua paket pekerjaan untuk 25 SMK swasta di 11 kabupaten/kota.
Dua perusahaan, yaitu PT Desina Dewa Rizky dan PT Delta Sarana Medika, memenangkan lelang proyek ini dengan nilai kontrak masing-masing sebesar Rp30,5 miliar dan Rp33,06 miliar.
Namun, dalam pelaksanaan proyek, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara barang yang diterima oleh SMK swasta dengan kebutuhan jurusan di sekolah dan SK Gubernur Jatim.
Selain itu, ditemukan juga adanya mark-up harga yang sangat signifikan. Mia mencontohkan, harga barang yang dianggarkan sebesar Rp2,6 miliar, ternyata hanya bernilai sekitar Rp2 juta.
“Selisihnya sangat luar biasa dan tidak wajar,” tegas Mia.
Kejati Jatim menduga kuat adanya penyalahgunaan jabatan dan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.
Saat ini, tim penyidik sedang menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP Perwakilan Jatim.
“Selama penggeledahan, tim mencari dokumen, barang bukti elektronik seperti ponsel dan laptop, serta dokumen dan barang bukti elektronik lainnya yang terkait dengan kegiatan belanja hibah,” kata Mia.
Mia menambahkan bahwa pihaknya belum menetapkan tersangka dalam kasus ini dan masih fokus pada penguatan alat bukti serta menunggu hasil perhitungan kerugian negara dari BPKP.
Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Provinsi Jatim terkait kasus ini. (Sam)