LAMONGAN – Unit Reskrim Sukodadi bersama Tim Joko Tingkir berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang melanggar Pasal 336 KUHP. Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu orang tersangka beserta barang bukti berupa sebilah pisau sangkur dan sebilah besi betel.
Kejadian ini terjadi pada malam Jumat (14/3/2025) sekitar pukul 12:30 WIB di rumah saudari Aulia Maratus Sholihah yang beralamat di Jalan KH Hasim Asy’ari RT 004 RW 004, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan.
Tersangka yang berhasil ditangkap adalah RIYANTO, lahir di Demak pada 28 Oktober 1984, yang beralamat lengkap di Jalan Tlogomulyo Cluster 3 RT 005 RW 006, Kelurahan Pendurungan Tengah, Kecamatan Semarang Timur, Kota Semarang, Jawa Tengah.
Kronologi kejadian bermula ketika saksi mata, saudara Moh Ali Afendi, melihat dua orang memasuki rumah korban. Saksi kemudian berteriak “maling!” yang menarik perhatian warga sekitar. Tak lama kemudian, warga berdatangan dan berhasil mengamankan salah satu pelaku beserta barang bukti, sementara satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Kapolsek Sukodadi, Iptu Moch. Sokep, S.H., saat dikonfirmasi oleh media Analisajatim pada Kamis (14/03/25), membenarkan kejadian tersebut. Ia menjelaskan bahwa akibat insiden ini, korban, saudari Aulia Mar’atus Sholikah, mengalami kerugian material sekitar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah). Korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sukodadi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Sukodadi bersama Tim Jaka Tingkir segera mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengamankan tersangka, saudara Riyanto. Setelah ditangkap, petugas melakukan interogasi dan tersangka mengakui semua perbuatannya.
Dari hasil penyelidikan dan penangkapan terhadap tersangka Riyanto, petugas berhasil mengamankan beberapa barang bukti, antara lain:
– Sebuah pisau sangkur milik pelaku
– Sebuah besi betel milik pelaku
– Sebuah tas selempang warna hitam milik pelaku
– Sebuah pasang sarung tangan warna hitam milik pelaku
– Uang tunai milik korban sebesar Rp1.090.000,00 (satu juta sembilan puluh ribu rupiah)
– Empat buah gelang emas milik korban
Kapolsek Sokep menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk menangkap pelaku lainnya yang berhasil melarikan diri. (Ded)