Beranda Peristiwa AMI Gelar Aksi Demontrasi Soroti Lambannya Respons dari PT Yamaha Indonesia Motor...

AMI Gelar Aksi Demontrasi Soroti Lambannya Respons dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing 

Img 20250313 wa0033

SURABAYA – Isu mengenai peredaran oli palsu merek Yamalube kembali mencuat, memicu aksi protes dari konsumen dan aktivis. Dalam demonstrasi yang diadakan oleh Aliansi Madura Indonesia (AMI), Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar, S.E., S.H., menyoroti lambannya respons dari PT Yamaha Indonesia Motor Manufacturing (YIM) dalam menangani peredaran oli palsu yang sudah berlangsung lama.

“Kami sangat peduli terhadap konsumen. Kami tidak mengerti bagaimana peredaran oli palsu ini bisa terus berlanjut tanpa tindakan tegas. Mengapa barcode tidak diletakkan di luar kemasan agar lebih mudah untuk diverifikasi? Kenapa baru sekarang YIM mengirimkan surat terkait pemalsuan ini,” ujar Baihaki dalam orasinya.

Menurut Baihaki, dampak dari peredaran oli palsu tidak hanya merugikan konsumen, tetapi juga negara. Ia mencurigai adanya kelalaian dari pihak-pihak terkait yang memungkinkan pengusaha nakal untuk menghindari kewajiban pajak.

Di sisi lain, Samuel, perwakilan tim hukum dari PT Surya Timur Sakti Jatim (distributor resmi Yamalube di Jawa Timur), menegaskan bahwa mereka bukan pemilik merek, melainkan hanya distributor besar.

“Kami mendukung upaya pemberantasan oli palsu. Kami sudah mengirimkan surat kepada YIM, namun kami memerlukan bukti foto agar bisa segera ditindaklanjuti. Kami sendiri tidak bisa berbuat banyak karena bukan pemilik merek,” jelas Samuel.

Samuel juga memastikan bahwa pihaknya akan segera menindaklanjuti laporan yang masuk untuk membantu konsumen mendapatkan kepastian hukum terkait kasus ini.

Kasus pemalsuan oli bermerek seperti Yamalube bukanlah hal baru. Namun, protes kali ini semakin menguat karena dugaan bahwa produsen oli asli kurang aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai perbedaan antara oli asli dan palsu.

“Kami ingin tahu, apakah YIM pernah melakukan sosialisasi kepada konsumen? Jika tidak, berarti mereka membiarkan masyarakat tertipu dan mendukung kebodohan bangsa dan negara,” tegas Baihaki.

Saat ini, konsumen yang merasa dirugikan mendesak agar ada langkah konkret dari produsen dan pemerintah untuk memberantas peredaran oli palsu. Selain menuntut tindakan tegas, mereka juga mempertimbangkan jalur hukum sebagai opsi untuk melindungi hak-hak konsumen. (Red)