Beranda Infotaiment Ratusan Buruh Gruduk Kemenaker, Ada 6 Tuntutan

Ratusan Buruh Gruduk Kemenaker, Ada 6 Tuntutan

Img 20250312 wa0015

JAKARTA – Ratusan buruh yang tergabung dalam Partai Buruh dan berbagai organisasi serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) RI, Jakarta, pada hari Selasa 11 Maret 2025.

Aksi ini dilakukan untuk menuntut keadilan bagi para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menolak gelombang PHK massal yang mengancam industri nasional.

Massa buruh yang terdiri dari berbagai elemen, termasuk Federasi Serikat Pekerja Farmasi dan Kesehatan Reformasi Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (FSP FARKES R-KSPI), menyuarakan tuntutan mereka dengan lantang.

Mereka menuntut agar Kemenaker segera turun tangan untuk menyelesaikan permasalahan PHK di PT Sritex, termasuk kejelasan pembayaran pesangon dan Tunjangan Hari Raya (THR).

“PHK yang dilakukan PT Sritex tidak sah dan ilegal. Kami menuntut agar Kemenaker membatalkan PHK tersebut dan membuat perjanjian tertulis untuk melindungi hak-hak buruh Sritex,” tegas salah satu orator dalam aksi tersebut.

Selain itu, buruh juga menuntut agar pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 8 Tahun 2023 yang dianggap merugikan pekerja. Mereka juga mendesak pemerintah untuk segera mengambil tindakan nyata untuk menghentikan badai PHK dan menyelamatkan industri Indonesia.

“Kami tidak ingin ada lagi buruh yang menjadi korban PHK. Pemerintah harus hadir untuk melindungi kami,” ujar salah satu peserta aksi.

Dalam aksi ini, buruh juga menyuarakan tuntutan lain, seperti pembayaran THR untuk pengemudi ojek online (ojol) dan penghentian kriminalisasi terhadap ketua dan sekretaris PT Yamaha Music Manufacturing Asia.

Aksi unjuk rasa ini berlangsung dengan tertib dan damai. Perwakilan buruh berharap agar tuntutan mereka dapat segera dipenuhi oleh pemerintah dan Kemenaker.

Berikut adalah poin-poin tuntutan yang disuarakan dalam aksi tersebut:

1. PHK Buruh Sritex Tidak Sah dan Ilegal: Pembatalan PHK yang dilakukan oleh PT Sritex karena tidak sah dan ilegal.

2. Perjanjian Tertulis untuk Buruh Sritex: Pembuatan perjanjian tertulis oleh Menaker untuk buruh Sritex.

3. Cabut Permendag No.8 Tahun 2023: Pencabutan Permendag No.8 Tahun 2023 karena dianggap merugikan pekerja.

4. Stop Badai PHK Selamatkan Industri Indonesia: Pengambilan tindakan oleh pemerintah untuk mencegah PHK dan melindungi hak-hak pekerja.

5. Bayarkan THR Ojol: Pembayaran THR kepada ojol.

6. Stop Kriminalisasi Ketua dan Sekretaris PT. Yamaha Music Manufacturing Asia: Penghentian kriminalisasi terhadap ketua dan sekretaris PT. Yamaha Music Manufacturing Asia.

Aksi ini menunjukkan betapa seriusnya permasalahan PHK yang dihadapi oleh para pekerja di Indonesia. Mereka berharap agar pemerintah dapat segera mengambil langkah-langkah konkret untuk melindungi hak-hak mereka dan mencegah terjadinya gelombang PHK yang lebih besar. (Dms)