Beranda Hukrim Pencuri Motor Asal Lamongan Ini Diciduk Satreskrim Polres Tuban

Pencuri Motor Asal Lamongan Ini Diciduk Satreskrim Polres Tuban

00220d8d e1ee 421c 8ad7 c2eec399c3b9

TUBAN – Seorang pelaku pencurian sepeda motor, Suntari (40), warga Lamongan, berhasil diringkus Satreskrim Polres Tuban setelah melancarkan aksinya di Desa Sumurgung, Kecamatan Palang.

Aksi pencurian yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, ini merugikan korban hingga Rp 20 juta.

IPDA Rudi, Kanit Pidum Satreskrim Polres Tuban, mengungkapkan bahwa pelaku tidak asal beraksi.

“Tersangka melakukan patroli terlebih dahulu untuk mencari sasaran yang tepat,” jelasnya.

Setelah menemukan target yang aman, Suntari melancarkan aksinya.

Nurhadi, korban pencurian, baru saja memarkir kendaraannya di halaman rumah temannya, Rokhim.

Hanya berselang 20 menit, saat Nurhadi keluar, motor beserta kunci kontaknya sudah raib.

Pelarian Suntari berakhir pada Minggu, 9 Februari 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Ia ditangkap di pinggir jalan depan sebuah warung di Jalan Raya Stand 6, Desa Pucuk, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan.

Akibat perbuatannya, Suntari dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (aj)

Artikel sebelumyaPolres Bojonegoro Sidak Minyakita, Ini Temuannya
Artikel berikutnyaPemkot Batu Gelar Pasar Murah Ramadan 2025: Senyum Warga di Tengah Kenaikan Harga