JAKARTA – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus pengoplosan gas LPG di Kutri, Gianyar, Bali. Dalam kasus ini, empat orang yang berinisial GC, BK, MS, dan KS telah ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen. Pol. Nunung Syaifudin S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari Laporan Polisi Nomor: LP/A/24/III/2025/SPKT.DITIPIDTER/BARESKRIM POLRI, yang diterima pada 4 Maret 2025, mengenai dugaan penyalahgunaan LPG 3 kg. Dalam proses penyidikan dan penetapan tersangka, terungkap bahwa kegiatan pengoplosan ini menghasilkan omset mencapai Rp650 juta per bulan.
“Keempat tersangka memiliki peran masing-masing dalam pengoplosan gas LPG ini,” ungkapnya pada Selasa (11/3/25).
Ia menambahkan, penyidik telah menyita barang bukti berupa 1.616 tabung gas LPG 3 kg bersubsidi, sekitar 900 tabung gas LPG non-subsidi, 6 unit mobil truk dan pickup, serta peralatan lain yang digunakan untuk proses pengoplosan.
“Sebanyak 12 orang, termasuk para tersangka, pemilik lahan/gudang, dan para kuli angkut, serta Kepala Desa Singapadu Tengah, telah diperiksa sebagai saksi di lokasi pengoplosan gas subsidi ini,” jelasnya.
Brigjen. Pol. Nunung menjelaskan bahwa pengoplosan dimulai oleh tersangka GC yang membeli LPG tabung gas 3 kg bersubsidi yang masih berisi. Kemudian, LPG tersebut dioplos oleh tersangka BK dan MS ke dalam tabung gas LPG non-subsidi berukuran 12 kg dan 50 kg yang kosong.
Selanjutnya, tersangka KS, yang berperan sebagai sopir dump truck atau pickup, mengirimkan barang tersebut kepada pelanggan. Bisnis ini telah dijalankan oleh para tersangka selama 26 hari kerja dalam sebulan dengan omset mencapai Rp25 juta per hari.
“Para tersangka telah melakukan bisnis ilegal ini selama 4 bulan terakhir, dengan total keuntungan dari penyalahgunaan tabung LPG 3 kg bersubsidi sekitar Rp3.375.840.000,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah dengan Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp60.000.000.000.
“Polri berkomitmen untuk terus menegakkan hukum terhadap tindak pidana yang berkaitan dengan barang-barang subsidi pemerintah, karena tindakan ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak luas pada kesejahteraan masyarakat dan keberlanjutan subsidi yang seharusnya tepat sasaran,” pungkasnya. (Sdr)