KEDIRI – Satreskrim Polres Kediri berhasil mengungkap kasus produksi dan peredaran minuman keras (miras) oplosan yang dilakukan secara ilegal tanpa izin resmi. Dalam penggerebekan ini, pihak kepolisian berhasil menangkap empat orang yang diduga terlibat serta menyita ratusan botol miras yang siap dijual.
Keempat pelaku yang ditangkap adalah BNW, alias Leo, yang berperan sebagai pemilik usaha sekaligus peracik miras oplosan, YAP, dan RP yang berfungsi sebagai salesman dan kurir pengiriman, serta MPP yang membantu dalam proses produksi. Semua pelaku merupakan warga Kabupaten Kediri.
Kapolres Kediri AKBP Bimo Ariyanto S.H., S.I.K melalui Kasat Reskrim Polres Kediri, AKP Dr. Fauzy Pratama, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas produksi dan peredaran miras ilegal di daerah tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transaksi dilakukan menggunakan kendaraan roda empat.
“Kami mendapatkan informasi bahwa pelaku menggunakan mobil untuk melakukan transaksi di wilayah Kecamatan Wates. Setelah dilakukan pengejaran dan pemeriksaan, kami menemukan sejumlah besar barang bukti terkait peredaran miras oplosan ilegal,” ungkap AKP Dr. Fauzy dalam rilisnya di Mapolres Kediri, Kamis (6/3/2025).
Dalam pengejaran tersebut, polisi berhasil menghentikan sebuah mobil Wuling hitam dengan nomor polisi AG 8295 EK yang berisi 31 karton minuman keras berbagai merek oplosan, termasuk Anggur Merah, Kawa Kawa, Alexis, dan Iceland Vodka. Selain itu, ditemukan juga uang tunai sebesar Rp1,5 juta yang diduga merupakan hasil dari transaksi penjualan.
Saat pemeriksaan di lokasi, petugas mengamankan YAP yang berada di dalam mobil. Dari pengakuan mereka, polisi berhasil melacak lokasi pabrik rumahan tempat produksi miras oplosan yang terletak di Kecamatan Semen, Kabupaten Kediri.
“Kami langsung menuju lokasi tersebut, dan benar saja, kami menemukan berbagai alat produksi serta ratusan botol miras siap edar. Semua barang bukti langsung kami amankan,” jelas AKP Dr. Fauzy.
Dalam penggerebekan itu, polisi menyita berbagai barang bukti, termasuk batang pipa paralon, alkohol makanan, cukai palsu, serta 208 botol miras oplosan dengan merek Orang Tua dan Kawa Kawa, masing-masing berkapasitas 620 ml. Selain itu, ditemukan juga 20 karton miras yang siap dikirim serta 4 drum plastik besar yang digunakan sebagai wadah untuk proses peracikan miras oplosan.
Miras oplosan ini dijual dengan harga lebih murah, yaitu Rp500 ribu per karton yang berisi 12 botol.
“Miras ini diracik menggunakan berbagai bahan, lalu didiamkan selama dua hari agar rasanya menyerupai miras asli sebelum akhirnya diedarkan kepada konsumen,” tambah Kasat Reskrim.
Menurut pengakuan para pelaku, bisnis ilegal ini telah beroperasi sejak Januari 2025 dengan pasar distribusi yang mencakup wilayah Kediri dan Nganjuk, baik secara online maupun offline. Para pelaku juga mencicipi minuman hasil racikan sebelum dijual untuk memastikan kesamaannya dengan produk asli.
Meskipun belum dapat memastikan jumlah keuntungan yang diperoleh, polisi menegaskan bahwa seluruh jaringan peredaran minuman keras oplosan ini akan terus diselidiki. Para pelaku dikenakan Pasal 204 Ayat (1) KUHP tentang penjualan barang berbahaya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Mereka juga dapat dikenakan Pasal 62 Ayat (1) UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran minuman keras oplosan yang berbahaya bagi kesehatan dan dapat mengancam nyawa.
“Kami berkomitmen untuk terus memberantas praktik ilegal ini demi keamanan masyarakat,” tegas AKP Dr Fauzy. (Sdr)