Beranda Politik Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Terkait Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Rapat Paripurna DPRD Bojonegoro Terkait Ranperda Penyelenggaraan Penanaman Modal

Img 20250305 wa0054

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro pada Rabu 5 Maret, telah menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang ‘Penyelenggaraan Penanaman Modal’ untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

Persetujuan ini diberikan setelah juru bicara Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Sutikno menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian dalam rapat paripurna.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Sekretaris DPRD, serta tamu undangan lainnya, berlangsung dengan khidmat.

Sutikno Perwakilan Pansus II DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal.

Pansus II DPRD telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam terhadap Raperda ini, dengan memperhatikan berbagai aspek hukum dan kebutuhan daerah.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Raperda ini perlu disempurnakan dengan menyesuaikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Selanjutnya, memperhatikan surat Gubernur Jawa Timur, kami menyimpulkan bahwa Raperda ini perlu disempurnakan dengan mengatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah terkait materi muatan rancangan peraturan daerah,” jelas Sutikno juru bicara Pansus II DPRD.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Pansus II DPRD antara lain:

Penyempurnaan pasal-pasal agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penambahan ketentuan mengenai penetapan pemberian fasilitas atau insentif di bidang penanaman modal yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan pendapat, Pansus II DPRD merekomendasikan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

“Pansus dua DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025,” tegas perwakilan Pansus II DPRD.

Pengesahan Perda Penyelenggaraan Penanaman Modal ini diharapkan dapat mendorong investasi di Kabupaten Bojonegoro, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. (aj)