Beranda Politik Rapat DPRD Bojonegoro, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan di Sahkan

Rapat DPRD Bojonegoro, Ranperda Penyelenggaraan Kearsipan di Sahkan

Img 20250305 wa0055

BOJONEGORO – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bojonegoro telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

Pengesahan ini dilakukan setelah Panitia Khusus (Pansus) III DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian dalam rapat paripurna, Rabu (5/3/2025).

Rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, serta tamu undangan lainnya, berjalan dengan lancar.

Siti Robi’ah Perwakilan Pansus III DPRD menyampaikan laporan hasil pembahasan dan kajian terhadap Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan.

Pansus III DPRD telah melakukan pembahasan dan kajian mendalam terhadap Raperda ini, dengan memperhatikan berbagai aspek hukum dan kebutuhan daerah.

Hasil kajian menunjukkan bahwa Raperda ini perlu disempurnakan dengan menyesuaikan pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Memperhatikan surat Gubernur Jawa Timur, kami menyimpulkan bahwa Raperda ini perlu disempurnakan dengan mengatur ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah,” jelas perwakilan Pansus III DPRD

Siti Robi’ah.

Beberapa poin penting yang menjadi perhatian Pansus III DPRD antara lain:

Penyempurnaan konsideran menimbang dan mengingat agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Penyesuaian Bab II agar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam lingkup kewenangan daerah.

Penyempurnaan Pasal 16 agar sesuai dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

Dengan mempertimbangkan berbagai masukan dan pendapat, Pansus III DPRD merekomendasikan agar Raperda tentang Penyelenggaraan Kearsipan dapat disetujui dan ditetapkan menjadi Perda Kabupaten Bojonegoro tahun 2025.

“Dengan mengucap Bismillahirrahmanirrahim, Pansus tiga DPRD Kabupaten Bojonegoro dapat menerima dan menyetujui sekaligus merekomendasikan kepada rapat paripurna ini untuk menyetujui dan menetapkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kearsipan untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Bojonegoro tahun 2025,” tegas juru bicara Pansus III DPRD Siti Robi’ah.

Pengesahan Perda Penyelenggaraan Kearsipan ini diharapkan dapat meningkatkan tata kelola arsip di Kabupaten Bojonegoro, sehingga dapat mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien.

Rapat paripurna yang dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD, Bupati Bojonegoro,Pj Sekda, OPD, serta tamu undangan lainnya, berjalan dengan lancar. (aj)