NGANJUK – Operasi Pekat Semeru 2025 yang digencarkan Polres Nganjuk membuahkan hasil gemilang. Jajaran Polsek Kertosono berhasil membongkar praktik prostitusi terselubung dengan menangkap seorang pemuda berinisial DE (19) yang menyewakan kamar untuk perbuatan cabul.
“Kami tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum yang meresahkan masyarakat,” tegas Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H. dalam konferensi pers, Kamis (6/3/2025).
“Operasi ini adalah bukti komitmen kami dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif,” tambahnya.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang curiga dengan aktivitas di Homestay Ayu Lestari, Desa Pelem, Kecamatan Kertosono. Pada Rabu (5/3/2025) malam, polisi menggerebek kamar nomor 15 dan mendapati pasangan bukan suami istri di dalamnya.
Tarif Murah, Layanan “Eksklusif”: Dari hasil interogasi, terungkap bahwa DE menyewakan kamar tersebut dengan tarif Rp50.000.
Tak berselang lama, polisi kembali menggerebek sebuah rumah kos di Desa Tembarak. Di kamar nomor 06, ditemukan pasangan bukan suami istri dengan barang bukti dua kondom, salah satunya bekas pakai. Tarif sewa kamar di lokasi ini lebih mahal, yaitu Rp100.000 untuk 4 jam, dan pelaku juga menjual kondom seharga Rp15.000.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai, tiga unit ponsel, dan bukti percakapan pemesanan kamar melalui WhatsApp.
DE kini harus berurusan dengan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 296 KUHP tentang penyediaan tempat untuk perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun 4 bulan penjara.
Kapolsek Kertosono, AKP Joni Suprapto, S.H., mengimbau para pemilik penginapan dan rumah kos untuk lebih selektif dalam menerima penyewa. “Jangan sampai tempat usaha Anda disalahgunakan untuk kegiatan ilegal,” tegasnya.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak bahwa polisi tidak akan segan-segan menindak praktik prostitusi terselubung.
Operasi Pekat Semeru 2025 akan terus berlanjut demi menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat Nganjuk. (ac)