NGANJUK – Kepolisian Resor Nganjuk baru-baru ini berhasil membekuk dua pelajar yang terlibat dalam perdagangan bahan peledak, yaitu bubuk petasan, di daerah Gondang.
Penangkapan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dalam Operasi Pekat Semeru 2025, yang bertujuan untuk memberantas peredaran bahan peledak ilegal yang dapat mengancam keselamatan masyarakat.
Menurut keterangan dari Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., kedua tersangka ditangkap saat sedang melakukan transaksi di jalan raya Desa Ngujung, Kecamatan Gondang. “Penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama menjelang bulan Ramadan,” ujarnya.
Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP Julkifli Sinaga, S.I.K., M.H., menambahkan bahwa kedua tersangka yang diamankan adalah WA (14) dan IA (17), keduanya berasal dari Dusun Sempayang, Desa Jaan, Gondang. Dari tangan mereka, polisi berhasil menyita barang bukti berupa empat kantong plastik bubuk petasan seberat 2,3 kg, dua timbangan digital, dan tiga ember plastik.
“Kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul bubuk petasan tersebut,” jelas AKP Julkifli Sinaga
Mengingat kedua tersangka masih di bawah umur, kasus ini akan ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Nganjuk dengan mengikuti prosedur hukum yang berlaku untuk anak-anak.
Saat ini, keduanya telah ditahan di Mapolres Nganjuk dan terancam hukuman maksimal seumur hidup atau hukuman mati sesuai dengan Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan bahan peledak ilegal. (ac)