Beranda Hukrim Empat Tersangka Jaringan Narkoba di Nganjuk Diancam 20 Tahun Penjara

Empat Tersangka Jaringan Narkoba di Nganjuk Diancam 20 Tahun Penjara

Img 20250228 Wa0067

NGANJUK – Dalam upaya memberantas peredaran narkotika yang meresahkan masyarakat, Satresnarkoba Polres Nganjuk berhasil membongkar jaringan pengedar sabu di wilayah Kertosono.

Empat orang pelaku berhasil diamankan di dua lokasi terpisah dengan barang bukti sabu seberat total 1,32 gram.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus memerangi peredaran narkoba demi melindungi generasi muda dari bahaya barang haram tersebut.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya kami untuk menekan peredaran narkotika dan memberantas penyakit masyarakat,” ungkapnya pada Kamis (27/2/2025).

Kasat Resnarkoba Polres Nganjuk, IPTU Sugiarto, S.H., menjelaskan kronologi penangkapan yang berawal dari penggerebekan sebuah kamar kos di Desa Pelem, Kertosono, pada Rabu (26/2/2025). Tiga pria, AR (35), WK (34), dan FA (31), ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,53 gram, alat isap, ponsel, dan uang tunai Rp200 ribu.

Dari hasil pengembangan, ketiga tersangka mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seorang pria bernama HK alias Jabrik. Petugas kemudian bergerak cepat dan berhasil menangkap HK (40), warga Desa Kutorejo, Kecamatan Kertosono, di sebuah kos di Jalan Rambutan, Desa Pelem, Kertosono, pada hari yang sama sekitar pukul 17.30 WIB.

“Saat penggeledahan, kami menemukan tiga paket sabu seberat total 0,79 gram, alat isap, plastik klip, timbangan digital, dan ponsel yang digunakan untuk transaksi,” terang IPTU Sugiarto.

HK mengaku mendapatkan sabu dari seorang pemasok berinisial B yang berdomisili di Kecamatan Prambon, Nganjuk. Saat ini, petugas masih melakukan pengejaran terhadap B yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Keempat tersangka kini mendekam di Mapolres Nganjuk dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) jo. Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

“Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas,” pungkas IPTU Sugiarto. (ac)